Minggu, 17 Juni 2012

MOU POLRI DENGAN IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI)



NOTA KESEPAHAMAN
ANTARA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN
IKATAN NOTARIS INDONESIA
No. Pol.           B/1056/ V/2006
Nomor             01/MOU/ PP-INI/V/2006
TENTANG
PEMBINAAN DAN PENINGKATAN
PROFESIONALISME DI BIDANG PENEGAKAN HUKUM
Pada hari ini Selasa, tanggal Sembilan, bulan Mei, tahun dua ribu enam, yang bertandatangan di bawah ini :
1.         JENDERAL POLISI Drs. SUTANTO, selaku KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA dalam hal Ini bertindak untuk dan atas nama KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (selanjutnya disingkat Polri), berkedudukan di Jakarta dan berkantor di JI. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.            TIEN NORMAN LUBIS, S.H. dan ADRIAN DJUAINI, S.H., selaku KEDUA UMUM dan SEKRETARIS UMUM, dalam hal ini secara bersama-sama, bertindak untuk dan atas nama IKATAN NOTARIS INDONESIA (selanjutnya disingkat INI), berkedudukan di Jakarta dan berkantor pusat di JI. H. Hasyim Ashari Roxy Mas Blok El No. 31 Jakarta Pusat, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Menimbang :
1.      Bahwa Pihak Pertama selaku Alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, Berta menegakkan hukum, dan PIHAK KEDUA mewakili perkumpulan INI selaku Pejabat Umum, sama-sama mempunyai fungsi dan tugas melayani kepentingan masyarakat dalam bidang hukum, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-­undangan yang berlaku bagi masing-masing pihak.
2.      Bahwa dalam menjalankan jabatan sesuai dengan tugas pokok dan wewenang masing­-masing, terdapat keterkaitan antara PIHAK PERTAMA selaku penyelidik/penyidik di dalam upaya penegakan hukum untuk mencari dan menemukan alat bukti dalam perkara pidana dan PIHAK KEDUA selaku Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna di bidang hukum keperdataan.
3.      Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersama-sama sebagai abdi hukum, terpanggil melaksanakan amanat rakyat yang senantiasa mendambakan adanya perlindungan, ketertiban dan kepastian hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, sehingga hukum benar-benar mampu menjadi pengayom masyarakat dan memberi rasa aman, untuk mewujudkan tegaknya hukum dan keadilan, menuju masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila clan UUD 1945.
4.      Bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas, maka perlu adanya kesepahaman antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama berusaha untuk meningkatkan profesionalisme, Baling mengisi dan meningkatkan komunikasi sebagai kebutuhan bersama dalam melaksanakan tugas masing-masing.
Memperhatikan :
1.       Pelaksanaan penegakan hukum dalam kaitannya untuk mencegah terjadinya penyimpangan tugas dan guna meningkatkan kemitraan Polri dengan INI.
2.       Usul, pendapat, dan tanggapan Polri maupun Pengurus INI.
Mengingat :
1.           Pancasila sebagai dasar Negara clan sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
2.           Pasal 1 ayat (3) clan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
3.           Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.           Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
5.           Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432);
6.           Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
7.           Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepaham membuat Nota Kesepahaman untuk melakukan pembinaan dan meningkatkan profesionalisme, serta saling membantu di bidang upaya penegakan hukum yang dilandasi profesi, jabatan, dan kewenangan masing­-masing sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan ketentuan sebagai berikut
1.            Para Pihak senantiasa saling menghorrnati dan menjaga kemandirian masing-masing pihak dalam melaksanakan tugas, jabatan, dan profesinya, dengan selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.            Para Pihak setuju menyelenggarakan pertemuan berkala, menurut tingkat dan jenjang struktur organisasi masing-masing, guna lebih meningkatkan hubungan kerja sama di bidang profesionalisme dan penegakan hukum.
3.            Para Pihak secara bersama-sama dapat melaksanakan penerangan dan penyuluhan hukum untuk lebih meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat.-
4.            Para Pihak senantiasa saling membantu dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, ilmu pengetahuan, menambah pengalaman, memperluas wawasan, kualitas pribadi, dan kualitas profesionalisme.
5.            Apabila terdapat perbedaan pendapat dalam penafsiran terhadap pelaksanaan tugas serta wewenang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, maka penyelesaiannya ditempuh melalui jalur konsultasi secara institusional dan berjenjang.
6.            Hal-hal yang rnenyangkut masalah teknis sebagai pelaksanaan dari Nota Kesepahaman ini, dijabarkan Iebih lanjut oleh Para Pihak dalam bentuk Lampiran yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman.
7.            Para Pihak berkewajiban untuk mensosialisasikan Nota Kesepahaman ini dan Lampirannya kepada seluruh jajarannya.
Nota Kesepahaman ini mulai bertaku sejak ditandatangani, dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap masing-masing bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.


Tidak ada komentar: