Sabtu, 13 Maret 2010

(BERITA/RISALAH ACARA RAPAT) PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN DAN PENYESUAIAN TATA KELOLA YAYASAN PADA TATA KELOLA BADAN HUKUM PENDIDIKAN (PERGURUAN TINGGI)

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 32 TAHUN 2009 TANGGAL 17 JULI 2009


CONTOH

AKTA NOTARIS
(BERITA/RISALAH ACARA RAPAT)
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN
DAN PENYESUAIAN TATA KELOLA YAYASAN
PADA TATA KELOLA BADAN HUKUM PENDIDIKAN (PERGURUAN TINGGI)


BERITA ACARA/RISALAH RAPAT PEMBINA YAYASAN [1] ___________________
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN DAN
PENYESUAIAN TATA KELOLA YAYASAN
PADA TATA KELOLA BADAN HUKUM PENDIDIKAN 

Nomor : ____________________

-Pada hari ini, ...................
tanggal .............................
bulan ................................
tahun ................................
pukul ................................
WI _____ (Waktu Indonesia  _________________). -------------------------------------------
Saya, ______________________________________________________________
Notaris berkedudukan di  _______________________________________________
Wilayah Jabatan Propinsi _______________________________________________
dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, Notaris, kenal yang nama–namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini. --------------------------------------------------------------

-Atas permintaan dari Pembina Yayasan yang akan disebutkan di bawah ini, telah berada di kantor saya Notaris pada jalan .......................... untuk membuat suatu risalah rapat dari apa yang akan dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Pembina Yayasan yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di ________________ yang anggaran dasarnya dan perubahannya berturut-turut dimuat dalam:-------------------------------------
-Berita Negara Republik Indonesia tertanggal ____, bulan ______, tahun _______, Nomor: ________,  Tambahan Nomor ________.-----------------------------------------------
-akta tanggal  ­­­­­­­­­­­­­­­_____________, bulan _______________, tahun ___________, yang dibuat di hadapan ________________________________, yang telah menda­pat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya tanggal ____, bulan __________, tahun ______, Nomor: _________________, salinan dari akta tersebut diperlihatkan kepada saya, Notaris, - selanjutnya akan disebut  “Yayasan”.---------------------------------------------------

-Rapat diadakan pada hari, tanggal, waktu dan tempat tersebut di atas.------------------

-Dalam rapat telah hadir dan karenanya berhadapan dengan saya, Notaris, dengan dihadiri saksi-saksi:---------------------------------------------------------------------------------------
1. TUAN .............
     dilahirkan di
     tanggal
     bulan
     tahun
     Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di
     Jalan
     Rukun Tetangga
     Rukun Warga
     Kelurahan
     Kecamatan
     pemegang Kartu Tanda Penduduk (K.T.P./N.I.K.) nomor
     -menurut keterangan penghadap, dalam hal ini bertindak sebagai Ketua Pembina Yayasan,------------------------------------------------------------------------------------

2. Nyonya ...............
     dilahirkan di
     tanggal
     bulan
     tahun
     Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di
     Jalan
     Rukun Tetangga
     Rukun Warga
     Kelurahan
     Kecamatan
     pemegang Kartu Tanda Penduduk (K.T.P./N.I.K.) nomor
     -menurut keterangan penghadap, dalam hal ini bertindak sebagai anggota Pembina Yayasan,  ----------------------------------------------------------------------------------

3.  NONA ................
     dilahirkan di
     tanggal
     bulan
     tahun
     Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di
     Jalan
     Rukun Tetangga
     Rukun Warga
     Kelurahan
     Kecamatan
     pemegang Kartu Tanda Penduduk (K.T.P./N.I.K.) nomor
     -menurut keterangan penghadap, dalam hal ini bertindak sebagai Anggota Pembina Yayasan.------------------------------------------------------------------------------------

-Para Penghadap saya, Notaris, telah kenal, berdasarkan identitasnya yang diperlihatkan kepada saya, Notaris.------------------------------------------------------------------

-Penghadap Tuan _______________________tersebut selaku Ketua Pembina bertindak selaku Ketua Rapat yang dengan ini membuka rapat pada pukul ............. WI..... (Waktu Indonesia ...........) dan sebelumnya memberitahukan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------



-Bahwa dalam rapat ini telah dihadiri semua anggota Pembina Yayasan, sehingga rapat ini berdasarkan Pasal .... Anggaran Dasar Yayasan adalah sah dalam mana tidak diadakan panggilan terlebih dahulu dan rapat dapat mengambil keputusan yang mengikat tentang hal-hal yang akan dibicarakan dalam rapat.--------------------------------

-Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 9 Tahun  2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan, Yayasan ini diakui  sebagai Badan Hukum Pendidikan Penyelenggara.---------------------------------------------

-Bahwa Yayasan berdasarkan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan harus menyesuaikan tata kelolanya pada tata kelola badan hukum pendidikan.----------------------------------------------------------------

-Bahwa dalam rangka penyesuaian tata kelola Yayasan pada tata kelola  badan hukum pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, maka acara dalam rapat ini ialah:--------------------------------

Acara I       :    Persetujuan menambah tugas/wewenang Pembina, Pengurus, Pengawas Yayasan untuk menyesuaikan tata kelola Yayasan pada tata kelola badan hukum pendidikan;---------------------------------------------

Acara II      :    Persetujuan pengubahan anggaran dasar Yayasan, untuk:----------------
1.  menambah 1 (satu) ayat pada Pasal 16 anggaran dasar Yayasan tentang tugas dan wewenang pengurus yaitu ayat (7); dan------------

2. menyisipkan 1 (satu) pasal di antara Pasal 33 dan Pasal 34 dalam anggaran dasar Yayasan yaitu Pasal 33 A, mengenai penyelenggaraan kegiatan pendidikan oleh Yayasan dan penyesuaian tata kelola Yayasan pada tata kelola badan hukum pendidikan.--------------------------------------------------------------------------

Acara III      :    Persetujuan menambah anggota Pembina Yayasan sehubungan dengan penyesuaian tata kelola Yayasan pada tata kelola badan hukum pendidikan.---------------------------------------------------------------------

Acara IV[2]   :    Persetujuan untuk menetapkan bagian kekayaan Yayasan yang diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan.----------------------------------------

-Bahwa kepada semua anggota Pembina Yayasan telah disampaikan rancangan penambahan tugas/wewenang Pembina, Pengawas dan Pengurus dalam rangka penyesuaian tata kelola Yayasan pada tata kelola badan hukum pendidikan tersebut yaitu sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------
1.        Menambah tugas/wewenang Pembina dan Pengurus dengan tugas/wewenang organ representasi pemangku kepentingan;--------------------------------------------------
2.        Menambah tugas/wewenang Pengawas dengan tugas/wewenang organ audit bidang nonakademik;-------------------------------------------------------------------------------
berikut segala hal yang berkaitan dengan terlaksananya tata kelola badan hukum pendidikan dan rancangan penyesuaian tata kelola Yayasan pada tata kelola badan hukum pendidikan;----------------------------------------------------------------------------------------

-Oleh Ketua Rapat dijelaskan bahwa, telah dilakukan pembahasan yang mendalam mengenai agenda dan rancangan keputusan Rapat. Setelah Ketua Rapat menguraikan dan menjelaskan acara Rapat, maka Ketua Rapat mengusulkan kepada Rapat untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:------------------------------------

Keputusan Acara I:---------------------------------------------------------------------------------------
Menyetujui penambahan tugas/wewenang Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan untuk menyesuaikan tata kelola Yayasan pada tata kelola badan hukum pendidikan, yaitu dengan:-------------------------------------------------------------------------------
1.        Menambah tugas/wewenang Pembina dan Pengurus dengan tugas/wewenang organ representasi pemangku kepentingan;--------------------------------------------------
2.        Menambah tugas/wewenang Pengawas dengan tugas/wewenang organ audit bidang nonakademik;-------------------------------------------------------------------------------
berikut segala hal yang berkaitan dengan terlaksananya tata kelola badan hukum pendidikan dan rancangan penyesuaian tata kelola Yayasan pada tata kelola badan hukum pendidikan;----------------------------------------------------------------------------------------
 
Keputusan Acara II:---------------------------------------------------------------------------------------
Menyetujui:--------------------------------------------------------------------------------------------------
1.    menambah 1 (satu) ayat pada Pasal 16 anggaran dasar Yayasan yaitu ayat (7) yang berbunyi sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

(7) Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur ayat (5) huruf a, b, c, d, e, dan f dalam rangka pengurusan Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara harus dilakukan bersama-sama dengan Rektor/Ketua/ Direktur dan mendapat persetujuan tertulis dari Pembina.--------------------------

2.    menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 33 dan Pasal 34 dalam anggaran dasar Yayasan yaitu Pasal 33 A, dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pendidikan oleh Yayasan dan penyesuaian tata kelola Yayasan pada tata kelola badan hukum pendidikan, yaitu dengan menambah tugas/wewenang Pembina dan Pengurus dengan dengan tugas/wewenang organ representasi pemangku kepentingan dan menambah tugas/wewenang Pengawas dengan tugas/wewenang organ audit bidang nonakademik berikut segala hal yang berkaitan dengan terlaksananya tata kelola badan hukum pendidikan, sehingga Pasal 33 A anggaran dasar Yayasan berbunyi sebagai berikut:------------------------
 
------------------------------------ KEGIATAN PENDIDIKAN DAN ----------------------------------
------------------------ TATA KELOLA BADAN HUKUM PENDIDIKAN -------------------------
 
--------------------------------------------------- Pasal 33 A ----------------------------------------------
 
 (1) NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN.----------------------------------------------------------

[3]Yayasan yang diakui sebagai Badan Hukum Pendidikan Penyelenggara berdasarkan Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan, mempunyai 1 (satu) satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi yaitu Universitas/ Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik[4] _________________________ (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan “Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara”).---------------------------------------------------------

atau apabila BHP Penyelenggara mempunyai
lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan bunyi ayat 1 menjadi sbb:

[5]Yayasan yang diakui sebagai Badan Hukum Pendidikan Penyelenggara, berdasarkan Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan, mempunyai ..... (.....) satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi, sebagai berikut:-------
a.  Universitas          : ___________________________________;------------------
b.    Institut                  : ___________________________________;------------------
c.    Sekolah Tinggi     : ___________________________________;------------------
d.    Akademi              : ___________________________________;------------------
e.    Politeknik             :  ___________________________________;------------------
(selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan “Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara”).---------------------------------------------------------
    
(2) TUJUAN.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara mempunyai  tujuan untuk menyelenggarakan dan memajukan pendidikan  tinggi dengan  menerapkan otonomi perguruan tinggi.-------------------------------------------------------------------------

(3)  CIRI KHAS DAN RUANG LINGKUP KEGIATAN.-------------------------------------------


Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara mempunyai:-----------------------
a.    Ciri khas:[6]------------------------------------------------------------------------------------------
§    
§    
§    
§    
§    
b.    Ruang lingkup kegiatan[7]:----------------------------------------------------------------------
1)  menyelenggarakan kegiatan pembelajaran ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni untuk memberdayakan peserta didik dengan mengembangkan isi pembelajaran dan relevansinya dengan kebutuhan masyarakat melalui kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi;---------------------
2)  melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan untuk memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang hasilnya dipublikasikan, dimanfaatkan sebagai sumber belajar dalam proses pembelajaran, dan/atau diterapkan dalam pengabdian kepada masyarakat;-------------------
3)  melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk memberdayakan masyarakat berbasis pembelajaran dan penelitian.---------

(4)  STRUKTUR ORGANISASI, NAMA, FUNGSI, SERTA TUGAS DAN WEWENANG ORGAN YAYASAN YANG DIAKUI SEBAGAI BHP PENYELENGGARA DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN PENDIDIKAN.--------

a. Nama organ dan struktur organisasi[8] kegiatan pendidikan dalam Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara terdiri atas:---------------------------------
1) Pembina[9], selain menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Pembina Yayasan, juga:-------------------------------------------------------------------------------

-sebagai organ representasi pemangku kepentingan Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara yang menjalankan fungsi penentuan kebijakan umum,-----------------------------------------------------------------------------
-menjalankan tugas dan wewenang Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara sebagaimana ditetapkan dalam huruf d angka 1) dibawah ini,-----------------------------------------------------------------------------------------------
-mengangkat dan/atau memberhentikan wakil unsur masyarakat dan wakil unsur __________________[10] dalam Pembina Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara, dan------------------------------------------------------
-mengangkat dan/atau memberhentikan organ ________________[11] Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara;-------------------------------
2)    Pengawas[12], selain menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Pengawas Yayasan, juga sebagai organ audit bidang nonakademik Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara yang menjalankan fungsi audit bidang nonakademik;-------------------------------------------------------
3)    Pengurus, selain menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Pengurus Yayasan, juga menjalankan tugas dan wewenang Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara yang ditetapkan dalam anggaran dasar ini.---

b. Struktur organisasi dan hubungan antar organ Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.----------

c.    Peraturan dalam Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara tersusun dalam hirarkhi sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
a.    Peraturan perundang-undangan;--------------------------------------------------------
b.    Anggaran Dasar;-----------------------------------------------------------------------------
c.    Anggaran Rumah Tangga;----------------------------------------------------------------
d.    Peraturan Pembina;-------------------------------------------------------------------------
e.    Peraturan Senat Akademik/organ representasi Pendidik[13];-----------------------
f.      Peraturan Rektor/Ketua/Direktur[14];------------------------------------------------------
g.    Peraturan pelaksanaan lain yang diterbitkan oleh pemimpin unit di bawah Rektor/Ketua/Direktur[15] yang hirarkhinya diatur dalam anggaran rumah tangga.------------------------------------------------------------------------------------------

d.    Tugas dan Wewenang Organ:---------------------------------------------------------------

1)    Pembina.--------------------------------------------------------------------------------------
Selain menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Pembina Yayasan, juga menjalankan tugas dan wewenang Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara, dengan:-------------------------------------------------------------------
a) [16]menjalankan tugas, wewenang dan fungsi organ representasi pemangku kepentingan, yaitu:-------------------------------------------------------
i.     menyusun dan menetapkan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara beserta perubahannya;--------------------------------------
ii.    menyusun dan menetapkan kebijakan umum; ----------------------------

iii.   menetapkan rencana pengembangan jangka panjang (25 (duapuluh lima) tahun), rencana strategis 5 (lima) tahun, rencana kerja dan anggaran tahunan, beserta perubahannya masing-masing, yang diusulkan Rektor/Ketua/Direktur[17] melalui Pengurus;--
iv.   mengesahkan pengangkatan dan pemberhentian pimpinan dan keanggotaan organ representasi pendidik/Senat Akademik yang menjalankan fungsi representasi pendidik;----------------------------------
v.    mengangkat dan memberhentikan ketua serta anggota Pengawas yang menjalankan fungsi audit bidang non akademik;-------------------
vi.   mengangkat dan memberhentikan pemimpin organ pengelola pendidikan yang menjalankan fungsi pengelola pendidikan, yaitu Rektor/Ketua/Direktur[18] beserta wakilnya (wakil-wakilnya);-------------
vii.  melakukan pengawasan umum atas pengelolaan Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara;------------------------------------------
viii.  melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara;--------------------------------------------------
ix.   melakukan penilaian laporan pertanggungjawaban tahunan pemimpin Pengawas dan organ representasi pendidik/Senat Akademik;----------------------------------------------------------------------------
x.    mengusahakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan-----------------------------------------
xi.   menyelesaikan persoalan Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara, termasuk masalah keuangan, yang tidak dapat diselesaikan oleh organ Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara lain sesuai dengan kewenangan masing-masing.----

b) mengesahkan[19] pengangkatan dan pemberhentian organ representasi pendidik/Senat Akademik yang menjalankan tugas, wewenang dan fungsi representasi pendidik, yaitu:[20]-----------------------------------------------
i.     mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan akademik Rektor/Ketua/Direktur[21];----------------------------------------------------------
ii.    menetapkan norma dan ketentuan akademik dan mengawasi penerapannya;----------------------------------------------------------------------
iii.   mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;--------------------------------------------------------------------------
iv.   mengawasi kebijakan kurikulum dan proses pembelajaran dengan mengacu pada tolok ukur keberhasilan pencapaian target pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang ditetapkan dalam rencana strategis Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara, serta  dapat menyarankan perbaikan kepada Rektor/Ketua/Direktur[22];----------------------------------------------------------
v.    menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik sivitas akademika;--------------------------------------------------------------------------
vi.   mengawasi penerapan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan;-----
vii.  memutuskan pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;----------------------------------------------------------------------------
viii.   mengawasi pelaksanaan kebijakan tata tertib akademik;---------------

ix.   mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan;-------------------------------------------------------------
x.   memberikan pertimbangan kepada Rektor/Ketua/Direktur[23] dalam pengusulan profesor;--------------------------------------------------------------
xi.  merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika perguruan tinggi kepada Rektor/Ketua/Direktur[24];-----------------------------------------------
xii.          memberi pertimbangan kepada organ representasi pemangku kepentingan tentang rencana jangka panjang, rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah diusulkan oleh Rektor/Ketua/Direktur[25]; dan----------------------------------------------
xiii. memberi pertimbangan kepada organ representasi pemangku kepentingan tentang kinerja bidang akademik Rektor/Ketua/ Direktur[26].----------------------------------------------------------------------------

c) mengangkat dan memberhentikan[27] Rektor/Ketua/Direktur[28] beserta wakilnya (wakil-wakilnya) atau Organ Pengelola Pendidikan yang menjalankan tugas, wewenang dan fungsi organ Pengelola Pendidikan, yaitu:[29]--------------------------------------------------------------------------------------
i.     menyusun dan menetapkan kebijakan akademik;-------------------------
ii.    menyusun rencana strategis Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Pembina, untuk ditetapkan oleh Pembina;----------------------------------
iii.   menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara berdasarkan rencana strategis Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara, untuk ditetapkan oleh Pembina;--------------------------------------------------------
iv.   mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara yang telah ditetapkan;---------------------------------------------------------------------------
v.    mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan organ pengelola pendidikan dan tenaga Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta peraturan perundang-undangan;----------------------------
vi.   menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi organ representasi pendidik/Senat Akademik;----------------------------------------------------------------------------
vii.  menjatuhkan sanksi kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran, selain sebagaimana dimaksud dalam sub vi di atas, sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta peraturan perundang-undangan;-------------------
viii.  bertindak keluar untuk dan atas nama Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara dalam urusan yang ditetapkan dalam ayat (5) huruf a angka 2) sub huruf b) dan ayat (6); ---------------------------------
ix.   melaksanakan fungsi lain yaitu:------------------------------------------------
(i)   ____________________________;-------------------------------------
(ii)  ____________________________;-------------------------------------
(iii) ____________________________;-------------------------------------
x.    membina dan mengembangkan hubungan baik BHP Penyelenggara dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya.----------------------------------------------------------------------------

2)  Pengawas.------------------------------------------------------------------------------------
menjalankan tugas, wewenang dan fungsi audit bidang nonakademik,    yaitu:--------------------------------------------------------------------------------------------
a)    menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal BHP Penyelenggara dalam bidang nonakademik;----------------------------------------------------------
b)    mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal BHP Penyelenggara;----
c)    mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan eksternal BHP Penyelenggara; dan--------------------------------------------------------------------
d)    mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik pada Pembina dan/atau Rektor/Ketua/Direktur[30] atas dasar hasil audit internal dan/atau eksternal.----------------------------------------------------------------------------------

3) Pengurus.-------------------------------------------------------------------------------------
Selain menjalankan tugas dan wewenangnya Pengurus Yayasan, juga menjalankan tugas dan wewenang Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara dengan:-------------------------------------------------------------------
a) mengusulkan unsur Profesor dan Dosen Bukan Profesor sebagai anggota organ representasi pendidik/Senat Akademik dari hasil pemilihan di masing-masing unit pendidikan melalui Rektor/Ketua/ Direktur[31] untuk disahkan oleh Pembina;------------------------------------------
b) menetapkan tata cara seleksi pemilihan calon Rektor/Ketua/Direktur[32] dan mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Rektor/ Ketua/Direktur[33] kepada Pembina.--------------------------------------------------

(5) SUSUNAN, TATA CARA PEMBENTUKAN, KRITERIA  DAN PERSYARATAN PENGANGKATAN SERTA PEMBERHENTIAN  ANGGOTA, SERTA PEMBATASAN MASA KEANGGOTAAN ORGAN YAYASAN YANG DIAKUI SEBAGAI BHP PENYELENGGARA DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN PENDIDIKAN.----------------------------------------------------------------------------------------

a.              Pembina.------------------------------------------------------------------------------------------

1)  susunan, tata cara pembentukan, kriteria dan persyaratan pengangkatan serta pemberhentian anggota serta pembatasan masa keanggotaan Pembina sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

a)    Susunan Keanggotaan Pembina terdiri atas:------------------------------------
i.     Unsur Pendiri atau Wakil Pendiri[34];--------------------------------------------
ii.        Unsur wakil organ representasi pendidik/Senat Akademik, terdiri atas .... (...) orang;-----------------------------------------------------------------
iii.       Unsur pengelola pendidikan (Rektor/Ketua/Direktur[35]);------------------
iv.      Unsur wakil tenaga kependidikan, terdiri atas .... (...) orang;-----------
v.        Unsur wakil masyarakat, terdiri atas ... (...) orang; dan------------------
vi.      Unsur ______________, [36] terdiri atas .... (...) orang;--------------------

b)    Unsur Pendiri atau Wakil Pendiri yang dimaksud dalam huruf a) sub i di atas adalah Pembina Yayasan; -----------------------------------------------------

c)    Dalam hal Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara tidak lagi mempunyai Pembina, maka berlaku ketentuan rapat gabungan sebagaimana diatur pada Pasal 31[37] Anggaran Dasar Yayasan.-----------

d)    Tata cara pembentukan Keanggotaan Pembina:-------------------------------
i.     Jumlah anggota Pembina yang berasal dari pendiri atau wakil pendiri dapat lebih dari 1 (satu) orang;---------------------------------------
ii.        Rektor/Ketua/Direktur[38] tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan di dalam Rapat Pembina;-----------------------
iii.       Anggota Pembina yang berasal dari Rektor/Ketua/Direktur[39], wakil organ representasi pendidik/Senat Akademik, dan wakil tenaga kependidikan pada Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara berjumlah paling banyak ⅓ (satu pertiga) dari jumlah anggota organ tersebut, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pembina;-----------------------------------------------------------------------
iv.      Pembina dipimpin oleh  seorang Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota;------------------------------------------------------------------------------
v.        Anggota Pembina yang berasal dari Rektor/Ketua/Direktur[40], wakil Senat Akademik, atau tenaga kependidikan tidak dapat dipilih sebagai ketua;----------------------------------------------------------------------
vi.      Ketua dan Sekretaris Pembina harus berkewarganegaraan Indonesia;----------------------------------------------------------------------------
vii.     Anggaran dasar Yayasan tentang rapat Pembina Yayasan mutatis mutandis berlaku terhadap Pembina dalam tata kelola Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara ini;-------------------------------
viii.   Tata cara pengambilan keputusan melalui pemungutan suara[41] dalam rapat Pembina dilakukan sebagai berikut:--------------------------
(i) Pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dapat dilakukan secara tertutup/terbuka[42];-------------------------------------
(ii) Apabila pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dilakukan secara tertutup, setiap anggota mencantumkan pilihannya dalam secarik kertas resmi dan memasukkannya ke dalam kotak resmi yang tersedia;-----------------------------------------
(iii) Apabila pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dilakukan secara terbuka, setiap anggota mengemukakan pilihannya secara lisan;-----------------------------------------------------
ix.      setiap keputusan rapat harus dituangkan secara tertulis dalam notulen rapat, khusus untuk keputusan perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, penggabungan dan pembubaran harus dibuat dalam akta notaris;--------------------------------------------------------
x.        ketentuan lebih lanjut tentang rapat akan diatur secara rinci dalam anggaran rumah tangga;---------------------------------------------------------


e) Kriteria Keanggotaan  Pembina:-----------------------------------------------------
i.     beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;-----------------
ii.        sehat jasmani dan rohani menurut keterangan dokter;-------------------
iii.       berkewarganegaraan Indonesia;-----------------------------------------------
iv.      mempunyai visi dan misi untuk mengembangkan Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara;------------------------------------------
v.        anggota Pembina dari unsur tenaga kependidikan dan wakil unsur masyarakat serta unsur yang yang dimaksud dalam huruf a) sub vi di atas[43] berpendidikan minimal strata 1 (S1) atau setara yang diakui oleh Pemerintah, sedangkan anggota Pembina dari unsur wakil organ representasi pendidik/Senat Akademik berpendidikan minimal strata 2 (S2) atau setara yang diakui oleh Pemerintah dan Rektor/Ketua/Direktur[44] berpendidikan minimal strata 3 (S3)[45] atau setara yang diakui oleh Pemerintah;------------------------------------------
vi.      tidak merangkap jabatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;----------------------------------------------------------
vii.     tidak pernah melakukan kejahatan dan dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;--------------
viii.   tidak pernah dinyatakan pailit oleh suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;------------------------------------
ix.      tidak pernah dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat pada  badan hukum pendidikan atau lembaga pendidikan lain ataupun lembaga pemerintah/ nonpemerintah;----------------------------------------
x.        hal-hal lain akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga;-------------------------------------------------------------------------------

f)   Persyaratan Keanggotaan Pembina:-----------------------------------------------

Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah yang menyebabkan kerugian bagi badan hukum pendidikan, masyarakat, atau negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun[46] terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.-------------------------------------------------

g)  Pemberhentian Keanggotaan Pembina:-------------------------------------------

i.     Jabatan keanggotaan organ berakhir apabila:-----------------------------
(i)         meninggal dunia;------------------------------------------------------------
(ii)        mengundurkan diri dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Pembina,------------------------------------------------------------
(iii)      berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya, antara lain: sakit berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya;----------
(iv)      tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku;---------------------------------------------------
(v)       diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina;------------
(vi)      dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan  putusan/penetapan pengadilan;-----------------------
(vii)    melakukan kejahatan yang dipidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;------
(viii)   dilarang untuk menjadi anggota Pembina karena alasan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;-------
ii.    Seorang Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan mengajukan permohonan tertulis mengenai maksud tersebut kepada Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari[47] sebelum tanggal pengunduran dirinya. Pengunduran diri tersebut efektif berlaku sejak tanggal keputusan Pembina;------------------------

h) Pembatasan Masa Keanggotaan Pembina:--------------------------------------

Masa keanggotaan Pembina  adalah:---------------------------------------------
a.    untuk anggota Pembina dari unsur pendiri (Pembina Yayasan) adalah sesuai ketentuan Pasal 8[48] anggaran dasar Yayasan dan Undang-Undang tentang Yayasan;--------------------------------------------
b.    untuk anggota Pembina dari unsur yang lainnya telah dinyatakan mengundurkan diri dan berhenti sebagai anggota Pembina setelah jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan pencatatan pemberitahuan pengangkatannya;-----------------------------

i)   -Dalam hal Pembina oleh karena sebab apapun tidak mempunyai anggota, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari[49] sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan rapat gabungan anggota organ-organ yang ada dalam Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara;---------------------------
     -Ketentuan huruf d) sub vii, sub viii dan sub ix berlaku mutatis mutandis terhadap rapat gabungan;-------------------------------------------------------------

j)   Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf i) di atas tidak dapat diambil keputusan, maka Menteri yang membidangi Pendidikan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat untuk menetapkan  anggota Pembina tersebut atas biaya Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara[50];-------------------------

2)  membentuk organ-organ lainnya untuk melengkapi struktur organisasi kegiatan pendidikan Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara sesuai Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan, yaitu:-------------

a)  Organ representasi pendidik/Senat Akademik,------------------------------
yang memiliki susunan tata cara pembentukan, kriteria dan persyaratan pengangkatan serta pemberhentian anggota serta pembatasan masa keanggotaan organ representasi pendidik/Senat Akademik sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

i.     Susunan Keanggotaan organ representasi pendidik/Senat Akademik terdiri atas:-------------------------------------------------------------
(i)       Profesor;[51]----------------------------------------------------------------------
(ii)      Dosen bukan profesor;------------------------------------------------------
(iii)    Wakil unsur lain[52];-------------------------------------------------------------
Perimbangan jumlah wakil profesor dan wakil dosen bukan profesor antarprogram studi harus proporsional dengan jumlah profesor dan wakil dosen bukan profesor yang diwakilinya, diatur dalam anggaran rumah tangga;---------------------------------------------------------

ii.    Tata cara pembentukan Keanggotaan organ representasi pendidik/ Senat Akademik:-------------------------------------------------------------------
(i)         Anggota organ representasi pendidik/Senat Akademik yang berasal dari dosen bukan profesor dipilih dari unit kerjanya, sedangkan wakil unsur lain yang dimaksud dalam angka 2) huruf a) sub i di atas diangkat dan/atau diberhentikan oleh rapat organ representasi pendidik/Senat Akademik dan disahkan oleh Pembina;---------------------------------------------------
(ii)        Organ representasi pendidik/Senat Akademik dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih dari dan oleh  anggota;----------------
(iii)      Ketua dan anggota organ representasi pendidik/Senat Akademik disahkan oleh Pembina;-------------------------------------
(iv)      Pengambilan keputusan dalam Rapat organ representasi pendidik/Senat Akademik dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, kecuali ditetapkan lain dalam peraturan organ representasi pendidik/Senat Akademik;-------------------------------
(v)       Ketentuan lebih lanjut mengenai Rapat organ representasi pendidik/Senat Akademik ditetapkan dalam peraturan organ representasi pendidik/Senat Akademik;-------------------------------

iii.   Kriteria Keanggotaan organ representasi pendidik/Senat Akademik:----------------------------------------------------------------------------
(i)     beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;----------
(ii)     sehat jasmani dan rohani menurut keterangan dokter;------------
(iii)    berkewarganegaraan Indonesia;----------------------------------------
(iv)    mempunyai visi dan misi  untuk mengembangkan BHP Penyelenggara;--------------------------------------------------------------
(v)    berpendidikan minimal strata 2 (S2)[53];---------------------------------
(vi)    tidak merangkap jabatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan;-----------------------------------------------------
(vii)   tidak pernah dinyatakan pailit oleh suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;----------------------
(viii)  tidak pernah dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat pada badan hukum pendidikan atau lembaga pendidikan lain ataupun lembaga pemerintah/ nonpemerintah;---------------------
(ix)    tidak pernah melakukan kejahatan yang dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;---
(x)    hal-hal lain akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan organ representasi pendidik/Senat Akademik;-------------------------------

iv.   Persyaratan Keanggotaan organ representasi pendidik/Senat Akademik:----------------------------------------------------------------------------

Yang dapat diangkat sebagai anggota organ representasi pendidik/Senat Akademik adalah:---------------------------------------------


(i)         orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan badan hukum pendidikan yang menyebabkan kerugian bagi badan hukum pendidikan, masyarakat, atau negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun[54] terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap;------------------------------------------------
(ii)        dosen bukan profesor harus memiliki jabatan  fungsional minimal ________________.[55]------------------------------------------
(iii)      berstatus pegawai Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara purna waktu;---------------------------------------------

v.    Pemberhentian Keanggotaan organ representasi pendidik/Senat Akademik:----------------------------------------------------------------------------

(i)     Jabatan keanggotaan organ berakhir apabila:-----------------------
i)         meninggal dunia;-------------------------------------------------------
ii)        mengundurkan diri dengan mengajukan permohonan tertulis kepada organ representasi pendidik/Senat Akademik;---------------------------------------------------------------
iii)      berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya, antara lain: sakit berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya;-----
iv)      tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku;---------------------------------------------
v)       diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat organ representasi pendidik/Senat Akademik;-------------------------
vi)      dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan  putusan/penetapan pengadilan;-----------------
vii)    dilarang untuk menjadi anggota organ representasi pendidik/Senat Akademik karena peraturan  perundang-undangan yang berlaku;---------------------------------------------
viii)   melakukan kejahatan yang dipidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
(ii)     Seorang anggota organ representasi pendidik/Senat Akademik berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan mengajukan permohonan tertulis mengenai maksud tersebut kepada organ representasi pendidik/Senat Akademik paling lambat 30 (tiga puluh) hari[56] sebelum tanggal pengunduran dirinya.-------------------------------------------------------------------------
Pengunduran diri tersebut efektif berlaku sejak tanggal keputusan organ representasi pendidik/Senat Akademik;--------

vi.   Pembatasan Masa Keanggotaan organ representasi pendidik/ Senat Akademik:-------------------------------------------------------------------

Masa keanggotaan organ  adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa keanggotaan.----------------------------




vii. Dalam hal organ representasi pendidik/Senat Akademik oleh karena sebab apapun tidak mempunyai anggota, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari[57] sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota organ representasi pendidik/Senat Akademik berdasarkan keputusan rapat Pembina, dengan memperhatikan ketentuan sub ii di atas.-------------------------------------

b) Organ Pengelola Pendidikan atau Rektor/Ketua/Direktur[58] beserta wakilnya (wakil-wakilnya), yang memiliki susunan tata cara pembentukan, kriteria dan persyaratan pengangkatan serta pemberhentian anggota serta pembatasan masa keanggotaan organ sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

i.     Rektor/Ketua/Direktur[59] dan pemimpin unit di bawahnya merupakan organ pengelola pendidikan yang menjalankan fungsi pengelolaan pendidikan;---------------------------------------------------------------------------

ii.        Rektor/Ketua/Direktur[60] dan pemimpin unit di bawahnya sesuai dengan kewenangannya menjalankan otonomi perguruan tinggi berdasarkan  peraturan perundang-undangan;-----------------------------

iii.       Rektor/Ketua/Direktur[61] sebagai pemimpin organ pengelola pendidikan dapat dibantu oleh satu atau lebih Wakil Rektor/Wakil Ketua/Wakil Direktur[62];------------------------------------------------------------

iv.      Rektor/Ketua/Direktur[63] beserta wakilnya (atau wakil-wakilnya) diusulkan oleh Pengurus Yayasan dan diangkat serta diberhentikan oleh Pengurus Yayasan serta disahkan oleh Pembina/Majelis Wali Amanat[64]. Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Rektor/ Ketua/Direktur[65] beserta Wakil Rektor/Wakil Ketua/Wakil Direktur[66] dan pimpinan unit dibawahnya diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga[67], kecuali dalam hal sebagaimana diatur dalam     ayat (5) huruf a angka 2) sub huruf b) sub ix dan sub x dibawah ini;-

v.        Kriteria Rektor/Ketua/Direktur[68] beserta wakilnya (atau  wakil-wakil):---------------------------------------------------------------------------------
(i)         beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;----------
(ii)        sehat jasmani dan rohani menurut keterangan dokter;------------
(iii)      berkewarganegaraan Indonesia;----------------------------------------
(iv)      mempunyai visi dan misi untuk mengembangkan BHP Penyelenggara;--------------------------------------------------------------
(v)       berpendidikan minimal doktor[69] dari program studi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Pemerintah;--------------------------------------------
(vi)      berusia paling sedikit 35 (tiga puluh lima) tahun[70] pada saat ditetapkan menjadi Rektor/Ketua/Direktur[71] beserta Wakil Rektor/ Wakil Ketua/Wakil Direktur[72];----------------------------------
(vii)    berpengalaman melaksanakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi sebagai dosen paling sedikit 5 (lima) tahun;----------------
(viii)   tidak pernah melakukan kejahatan yang dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;---
(ix)      tidak merangkap jabatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;-----------------------------------
(x)       tidak pernah dinyatakan pailit oleh suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;----------------------
(xi)      tidak pernah dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat pada badan hukum pendidikan atau lembaga pendidikan lain ataupun lembaga pemerintah/ nonpemerintah;---------------------
(xii)    hal-hal lain akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga;------------------------------------------------------------------------

vi.      Persyaratan Rektor/Ketua/Direktur[73] beserta wakil (atau wakil-wakil) nya:------------------------------------------------------------------------------------

Yang dapat diangkat sebagai Rektor/Ketua/Direktur[74] beserta wakil (atau wakil-wakil)nya adalah:-----------------------
(i)     orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan badan hukum pendidikan yang menyebabkan kerugian bagi badan hukum pendidikan, masyarakat, atau negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;------------------------------------
(ii)     persyaratan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;---------------------------------------------------

vii.     Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur[75] beserta wakilnya (atau wakil-wakil):--------------------------------------------------------------------------

(i)     Jabatan Rektor/Ketua/Direktur[76] beserta wakilnya (atau wakil-wakil) berakhir apabila:----------------------------------------------------
i)     meninggal dunia;-------------------------------------------------------
ii)    mengundurkan diri dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Yayasan dan Pembina;------------
iii)   berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya, antara lain: sakit berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya;-----
iv)   tidak lagi memenuhi persyaratan anggaran dasar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;----------------
v)       diberhentikan berdasarkan keputusan Pengurus Yayasan setelah memperoleh pertimbangan Senat Akademik dan disahkan oleh Pembina;---------------------------------------------
vi)      dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan putusan/penetapan pengadilan;------------------

vii)    melakukan kejahatan yang dipidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
(ii)        Rektor/Ketua/Direktur[77] beserta wakilnya (atau wakil-wakil) berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan mengajukan permohonan tertulis mengenai maksud tersebut kepada Pengurus Yayasan dan Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari[78] sebelum tanggal pengunduran dirinya. Pengunduran diri tersebut efektif berlaku sejak tanggal keputusan Pengurus Yayasan yang disahkan oleh Pembina;---

viii. Pembatasan Rektor/Ketua/Direktur[79] beserta wakil (atau wakil-wakil)nya:----------------------------------------------------------------------------

Masa Rektor/Ketua/Direktur[80] beserta wakil (atau wakil-wakilnya) adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;-----------------------------------------------------------------------

ix.      Dalam hal Rektor/Ketua/Direktur[81] berhalangan sementara, maka wakil Rektor/wakil Ketua/wakil Direktur[82] yang bertanggung jawab dalam bidang akademik menjalankan tugas Rektor/Ketua/Direktur[83] sampai diangkat Rektor/Ketua/Direktur[84] yang baru oleh Pembina, atas usulan dari Pengurus Yayasan setelah memperoleh pertimbangan organ representasi pendidik/Senat Akademik dan disahkan oleh Pembina;----------------------------------------------------------

x.        Dalam hal Rektor/Ketua/Direktur[85] dan/atau wakil (atau wakil-wakil) nya berhalangan tetap, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari[86] sejak yang bersangkutan berhalangan tetap, wajib diangkat penggantinya berdasarkan keputusan Pembina, atas usulan dari Pengurus Yayasan setelah memperoleh pertimbangan Senat Akademik dan disahkan oleh Pembina.--------------------------------------

b. Pengawas.----------------------------------------------------------------------------------------

1)  Susunan Keanggotaan Pengawas terdiri atas:--------------------------------------
a) Ketua;---------------------------------------------------------------------------------------
b) Anggota,-----------------------------------------------------------------------------------
yang jumlah dan komposisi keahliannya sekurang-kurangnya meliputi  bidang-bidang keuangan, hukum, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, yang diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.------

2)    [87]Pengawas memiliki hubungan kerja khas dengan auditor internal yang diatur dalam Piagam Audit. ---------------------------------------------------------------

3)    [88]Piagam Audit diatur dalam anggaran rumah tangga. ----------------------------
4)    [89]Piagam Audit sebagaimana dimaksud pada angka 2) di atas sekurang-kurangnya mengatur:-----------------------------------------------------------------------
a) hubungan khas antara Pengawas  dengan auditor internal;------------------
b)  pemberdayaan dan perlindungan serta jaminan independensi Pengawas dan auditor internal yang didasarkan pada praktek-praktek terbaik; -------------------------------------------------------------------------------------
c)  hak Pengawas atas semua data dan informasi nonakademik yang dimiliki oleh semua organ Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara;---------------------------------------------------------------------------
d)  kewajiban auditor internal untuk menyampaikan secara langsung semua hasil audit kepada Pengawas.----------------------------------------------

5)    Tata cara pembentukan Keanggotaan Pengawas:---------------------------------
a)    Anggota Pengawas terdiri dari:------------------------------------------------------
i.     Pengawas Yayasan; dan --------------------------------------------------------
ii.    anggota yang dapat berasal dari tenaga pendidik dan/atau tenaga kependidikan Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara yang bersangkutan atau dari luar Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara yang diangkat dan disahkan oleh Pembina.----
b)    Pengawas dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih dari dan oleh  anggota.------------------------------------------------------------------------------------
c)    Susunan keanggotaan Pengawas diangkat dan disahkan oleh Pembina.-----------------------------------------------------------------------------------
d)    Pengambilan keputusan dalam Pengawas dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, kecuali ditetapkan lain dalam anggaran dasar Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara dan peraturan  Pengawas.--------------------------------------------------------------------------------
e)    Anggaran dasar Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara tentang ketentuan Rapat Pengawas  mutatis mutandis berlaku terhadap Pengawas dalam tata kelola Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara ini dan Peraturan Pengawas.------------------------------------

6)    Kriteria Keanggotaan Pengawas:-------------------------------------------------------
a)    beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;----------------------
b)    sehat jasmani dan rohani menurut keterangan dokter;------------------------
c)    berkewarganegaraan Indonesia;----------------------------------------------------
d)    mempunyai visi dan misi untuk mengembangkan Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara;--------------------------------------------------------
e)    berpendidikan minimal strata 1 (S1) atau setara yang diakui oleh Pemerintah;-------------------------------------------------------------------------------
f)      memiliki keahlian dalam bidang keuangan, hukum, sumber daya manusia, dan/atau bidang sarana dan prasarana;------------------------------
g)    tidak merangkap jabatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;---------------------------------------------------------------
h)    tidak pernah dinyatakan pailit oleh suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;------------------------------------------------
i)      tidak pernah dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat pada badan hukum pendidikan atau lembaga pendidikan lain ataupun lembaga pemerintah/nonpemerintah;----------------------------------------------
j)      tidak pernah melakukan kejahatan yang berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k)    Hal-hal lain akan diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.-------

7)    Persyaratan Keanggotaan Pengawas:-------------------------------------------------

Yang dapat diangkat sebagai Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan badan hukum pendidikan yang menyebabkan kerugian bagi badan hukum pendidikan, masyarakat, atau negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun[90] terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.----------

8)    Pemberhentian Keanggotaan Pengawas:---------------------------------------------
a) Jabatan keanggotaan organ berakhir apabila:-----------------------------------
i.     meninggal dunia;------------------------------------------------------------------
ii.    mengundurkan diri dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Pembina melalui Pengawas;----------------------------------------
iii.    halangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya, antara lain: sakit berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya;---------------------------------------------
iv.   tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku;----------------------------------------------------------------------
v.    diberhentikan berdasarkan keputusan Pembina;-------------------------
vi.   dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan  putusan/penetapan pengadilan;----------------------------------------------
vii.   dipidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;----------------------------------------------------------
b)  Seorang anggota Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan mengajukan permohonan tertulis mengenai maksud tersebut kepada Pembina melalui Pengawas paling lambat 30 (tiga puluh) hari[91] sebelum tanggal pengunduran dirinya. Pengunduran diri tersebut efektif berlaku sejak tanggal keputusan Pembina.---------------------------------------

9)   Dalam hal Pengawas oleh karena sebab apapun tidak mempunyai anggota, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari[92] sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Pengawas berdasarkan keputusan Pembina.-----------------------------------------------------------------------

10)       Susunan, jumlah, dan kedudukan ketua dan anggota Pengawas ditetapkan dalam anggaran rumah tangga.-----------------------------------------

11)  Pembatasan Masa Keanggotaan Pengawas:--------------------------------------

Masa jabatan ketua dan anggota Pengawas adalah:-----------------------------
a) anggota Pengawas dari unsur Pengawas Yayasan adalah 5 (lima) tahun atau sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Yayasan;---------
b) anggota Pengawas dari unsur yang lainnya adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan atau sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan.-----------

c.              Pengurus. ----------------------------------------------------------------------------------------
      
1)   Ketentuan anggaran dasar Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara mengenai Pengurus Yayasan mutatis mutandis berlaku terhadap tata kelola Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara.---

2)   Pengurus Yayasan menjalankan tugas, wewenang dan fungsi sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar ini.------------------------------

(6) KEWENANGAN  DAN PEMBATASAN KEWENANGAN REKTOR/KETUA/ DIREKTUR.-------------------------------------------------------------------------------------------

1)    Berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan, Rektor/Ketua/Direktur[93] atau Wakil Rektor/Wakil Ketua/Wakil Direktur[94] berhak dan berwenang untuk mewakili Pengurus Yayasan dan karena itu bertindak untuk dan atas nama Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara di dalam dan di luar pengadilan, mengikat Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara dengan pihak lain dan pihak lain dengan Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara, serta menjalankan segala tindakan kepengurusan dan kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk[95]:-----------------------------------------------------------------------------------
a)       mendirikan suatu badan usaha berbadan hukum atau melakukan investasi dalam bentuk portofolio baik di dalam maupun di luar negeri;-----
b)       meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara (tidak termasuk mengambil uang Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara di bank);-------------------------------
c)       menjaminkan,  menyewakan, mengalihkan atau melepaskan dalam cara dan bentuk apapun harta kekayaan Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara, yang sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (3) Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan telah dipisahkan sebagai bagian kekayaan yang diperuntukan bagi kegiatan pendidikan yang diselenggarakan Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara[96], baik berupa benda tetap maupun benda tidak tetap yang nilainya ditentukan dari waktu ke waktu oleh Pembina;-------------------------------------
harus dilakukan bersama-sama dengan Pengurus Yayasan yang diakui sebagai dan mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pembina, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan;--------------------------------------------------------------

2)    Rektor/Ketua/Direktur[97] atau Wakil Rektor/Wakil Ketua/Wakil Direktur[98] yang ditetapkan dalam ayat (5) huruf a angka 2) sub huruf b) sub ix di atas tidak berwenang mewakili Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara, apabila:---------------------------------------------------------------------------------------------
a)       terjadi perkara di depan pengadilan antara Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara dengan Rektor/Ketua/Direktur[99] atau Wakil Rektor/ Wakil Ketua/Wakil Direktur [100] yang ditetapkan dalam ayat (5) huruf a angka 2) sub huruf b) sub ix di atas [101]; atau----------------------------------------
b)       Rektor/Ketua/Direktur[102] atau Wakil Rektor/Wakil Ketua/Wakil Direktur [103] yang ditetapkan dalam ayat (5) huruf a angka 2) sub huruf b) sub ix di atas mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan  kepentingan Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara;------------------------------
3)    Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ayat ini, maka Pembina menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara;------------------------------------------------

4)    Rektor/Ketua/Direktur[104] beserta wakilnya (atau wakil-wakil) dilarang  merangkap:----------------------------------------------------------------------------------------
a.       Jabatan pada badan hukum pendidikan lain;---------------------------------------
b.       Jabatan pada lembaga pemerintah pusat atau daerah; atau-------------------
c.       Jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara.-------------

(7)  KEKAYAAN.-------------------------------------------------------------------------------------------

1)    Kekayaan Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara berupa kekayaan Yayasan[105].

atau
dalam hal Yayasan mempunyai kegiatan lain selain kegiatan pendidikan
maka klausulanya sebagai berikut:

Berdasarkan keputusan rapat Pembina, kekayaan Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara adalah kekayaan Yayasan yang sesuai ketentuan Pasal 37 Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan telah ditetapkan sebagai bagian kekayaan yang diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan[106]...................... yang diselenggarakan oleh Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara[107].-------------------------------------------------------------
       
2)  Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas, kekayaan BHP Penyelenggara yang dimaksud dalam Pasal 37 Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan dapat juga diperoleh dari:----------------------------------
a)       sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;------------------------------------
b)       wakaf, zakat, dan atau pembayaran nadzar;[108]------------------------------------
c)       hibah;-----------------------------------------------------------------------------------------
d)       perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;------------------------------------------------------------------

3)  Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf a) di atas antara lain berarti:----------------------------------------------
a)       tidak membatasi kebebasan organ Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan mahasiswa, dosen, atau tenaga kependidikan;-------------------------------------
b)       tidak membatasi kebebasan organ Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara dalam pengambilan keputusan akademik; atau---------------
c)        tidak menimbulkan konflik kepentingan pada organ Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara atau pejabatnya.-------------------------------------

4) Semua kekayaan Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara yang telah dipisahkan sebagai bagian kekayaan yang diperuntukan bagi kegiatan pendidikan yang diselenggarakan Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara sesuai ketentuan Pasal 37 Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan[109], harus dipergunakan untuk mencapai tujuan Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara.------------------------------------------------

(8)  SUMBER DAYA MANUSIA.----------------------------------------------------------------------

1) Sumber Daya Manusia Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara terdiri atas:-----------------------------------------------------------------------------------------
a.      Pendidik;--------------------------------------------------------------------------------------
b.      Tenaga Kependidikan;--------------------------------------------------------------------

2)    Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib membuat Perjanjian Kerja dengan pemimpin organ pengelola pendidikan pada Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara;---------------------------------------------------------------------------

3)    Pengangkatan dan pemberhentian jabatan serta hak dan kewajiban pendidik dan tenaga pendidik ditetapkan dalam perjanjian kerja;-------------------------------

4)    Penyelesaian perselisihan yang timbul antara pendidik atau tenaga kependidikan dan ketentuan lebih lanjut yang tersebut dalam angka 1), angka 2) dan angka 3) di atas akan diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.---------------------------------------------------------------------------------------------

(9)   TATA CARA PENGGABUNGAN.---------------------------------------------------------------

1) Ketentuan Pasal 38 dan Pasal 39[110] anggaran dasar Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara tentang penggabungan mutatis mutandis berlaku terhadap tata kelola Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara, dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan dan peraturan pelaksanaannya.--------------------------
2) Penggabungan hanya dapat dilakukan dengan badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang sama;------------------------------------

3)  Penggabungan dapat dilakukan dengan memperhatikan:----------------------------
a.  ketidakmampuan Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara melaksanakan kegiatan tanpa dukungan badan hukum pendidikan lain;-----
b.  badan hukum pendidikan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum, dan kesusilaan;------------------------------------------------------

4)  Penggabungan dilakukan berdasarkan keputusan Pembina dengan atau tanpa usul Pengurus Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara dan/atau Rektor/Ketua/Direktur[111] sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ----------------------------------------------------------------------------------------

(10) TATA CARA PEMBUBARAN.-------------------------------------------------------------------

Ketentuan Pasal 40[112] anggaran dasar Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara tentang pembubaran mutatis mutandis berlaku terhadap tata kelola Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara, dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan dan peraturan pelaksanaannya.----------------------------------------------------------------

(11) PERLINDUNGAN TERHADAP PENDIDIK, TENAGA PENDIDIK, DAN PESERTA DIDIK.----------------------------------------------------------------------------------

1)    Pendidik, Tenaga Kependidikan dan mahasiswa sepanjang bertindak dan berkelakuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan, peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara akan memperoleh perlindungan dengan cara dan bentuk apapun dari Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara;-------------------------------------------------------------

2)    Apabila terjadi pembubaran, Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara tetap bertanggung jawab untuk menjamin penyelesaian masalah pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa;-------------------------

3)    Penyelesaian masalah pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada angka 2) di atas termasuk penyelesaian semua urusan Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara dalam rangka likuidasi;-------------------------------------------------------------------------------

4)    Penyelesaian masalah pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada angka 2) di atas meliputi:---------------------------
a)       pengembalian pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai negeri sipil yang dipekerjakan ke instansi induk;--------------------
b)       pemenuhan hak-hak pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai badan hukum pendidikan berdasarkan perjanjian kerja;----------
c)       pemindahan mahasiswa ke badan hukum pendidikan lain dengan difasilitasi oleh Pemerintah.-----------------------------------------------------------


(12) PENCEGAHAN TERJADI KEPAILITAN  DAN CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI.-----------------------------------------------------------------

1)    Semua organ dalam Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara akan bertindak dan bekerja secara profesional dan proporsional dalam menjalankan  tugas dan wewenangnya sehingga tidak terjadi kepailitan.-----

2)    Prinsip pengelolaan pendidikan yang diselenggarakan Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara, yaitu:-----------------------------------------------------
a)       Otonomi ([113]dan manajemen berbasis sekolah/madrasah[114]);---------------
b)       akuntabilitas;------------------------------------------------------------------------------
c)       transparansi;------------------------------------------------------------------------------
d)       penjaminan mutu;-----------------------------------------------------------------------
e)       layanan prima;----------------------------------------------------------------------------
f)         akses yang berkeadilan;---------------------------------------------------------------
g)       keberagaman;----------------------------------------------------------------------------
h)       keberlanjutan;----------------------------------------------------------------------------
i)          partisipasi tanggungjawab negara;-------------------------------------------------
akan diterapkan oleh semua organ sehingga maksud dan tujuan Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara ini tercapai.------------------------------

(13)  AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN. --------------------------------------------------

1)    Akuntabilitas:-----------------------------------------------------------------------------------
a)       diwujudkan dengan jumlah maksimum peserta didik yang disesuaikan dengan kapasitas sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, pelayanan, serta sumber daya manusia;----------------------
b)       menjadi kewajiban untuk semua organ Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara untuk melaporkan secara terbuka kepada masyarakat hal-hal yang berkaitan dengan hal tersebut di atas, pelaporan tersebut dalam bentuk presentasi di hadapan pihak-pihak yang sengaja diundang oleh Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara;--------------------------------------------------------------------------

2)    Pengawasan:-----------------------------------------------------------------------------------
a)       dilakukan dengan pelaporan tahunan terhadap semua organ;--------------
b)       laporan tersebut meliputi bidang akademik dan nonakademik;-------------
c)       laporan bidang akademik meliputi:--------------------------------------------------
i.       penyelenggaraan pendidikan;----------------------------------------------------
ii.     penelitian;-----------------------------------------------------------------------------
iii.    pengabdian kepada masyarakat;------------------------------------------------
d)       laporan bidang nonakademik meliputi:---------------------------------------------
i.       manajemen;---------------------------------------------------------------------------
ii.     keuangan.-----------------------------------------------------------------------------

(14) TATA CARA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR.--------------------------------------

1)    Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan berdasarkan Rapat Pembina yang notulen rapatnya dibuat dengan akta notaris[115] dalam bahasa Indonesia.----------------------------------------------------------------------------
2)    Ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37[116]  Anggaran Dasar Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara mutatis mutandis berlaku terhadap tata kelola Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara, dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan dan peraturan pelaksanaannya.----------------------------------------------------------------

(15) TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA.--------------------------------------------------------------------------------------------

1)    PENYUSUNAN ANGGARAN RUMAH TANGGA.------------------------------------

a)    Penyusunan anggaran rumah tangga hanya dapat dilakukan berdasarkan Rapat Pembina yang notulen rapatnya dibuat dengan akta notaris[117] dalam bahasa Indonesia.-------------------------------------------------

b)    Anggaran dasar Yayasan tentang ketentuan Rapat Pembina Yayasan mutatis mutandis berlaku terhadap Rapat Pembina yang dimaksud dalam huruf a) di atas.-----------------------------------------------------------------

2)    PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA.--------------------------------------

a)    Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan dengan akta notaris[118] dan dibuat dalam bahasa Indonesia.-----------------------------------------------

b)    Perubahan Anggaran Rumah Tangga tidak dapat dilakukan pada saat Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.----------------------------------------------------

c)    Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Pembina, ketentuan angka 1) berlaku mutatis mutandis terhadap perubahan anggaran rumah tangga.---------------------

(16)  TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN.------------------------------------------------

1)    Ketentuan Tahun Buku Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara mutatis mutandis berlaku terhadap tata kelola Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara, dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan dan peraturan pelaksanaannya;------------

2)    Rektor/Direktur/Ketua[119] wajib menyusun secara tertulis laporan tahunan yang dimaksud dalam angka 3) dibawah ini paling lambat 3 (tiga) bulan[120] setelah berakhirnya tahun buku Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara;--------------------------------------------------------------------------------

3)    Laporan tahunan memuat sekurang-kurangnya:-------------------------------------
a)    laporan keadaan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai;-------------------------------------------
b)    laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan, yang wajib diaudit oleh akuntan publik;-----------------------------

4)    Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh Rektor/Direktur/Ketua[121], disetujui oleh Pengurus dan Pengawas; -----------------------------------------------

5)    Laporan tahunan disahkan oleh Pembina dalam rapat tahunan Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara;---------------------------------------------

6)    Ikhtisar laporan tahunan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan diumumkan kepada publik melalui surat kabar berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional dan pada papan pengumuman di kantor Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara.--------------------------------------------------------------------------------

(17) PERATURAN PENUTUP. -----------------------------------------------------------------------

Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam ketentuan tata kelola badan hukum pendidikan ini akan diputuskan oleh Rapat  Pembina.----------------

Keputusan Acara III:--------------------------------------------------------------------------------------

Menyetujui penambahan anggota Pembina dari unsur wakil organ representasi pendidik/Senat Akademik, pimpinan organ pengelola pendidikan, unsur wakil tenaga kependidikan, unsur wakil masyarakat dan unsur ________________[122], yang nama-namanya akan disebutkan dibawah ini.-------------------------------------------------------------

Terhitung sejak ditutupnya rapat ini, susunan anggota organ-organ dalam Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara ini sebagai berikut:---------------------------------

-    Pembina:----------------------------------------------------------------------------------------------

a. Ketua                             : Ketua Pembina Yayasan,--------------------------------------
tuan ...................(identitas lengkap) ...................

b. Anggota-Anggota          :-------------------------------------------------------------------------

1) unsur Pendiri atau wakil Pendiri : seluruh anggota Pembina Yayasan:---------
i.  tuan ...................(identitas lengkap) ...................
ii.   nona...................(identitas lengkap) ...................

2) unsur Pengelola Pendidikan (Rektor/Ketua/Direktur[123]):----------------------------
tuan...................(identitas lengkap) ...................

3) unsur wakil Organ Representasi Pendidik/Senat Akademik:----------------------
i.  nyonya...................(identitas lengkap) ...................
ii.   tuan     ...................(identitas lengkap) ...................
4) unsur wakil tenaga kependidikan             :----------------------------------------------
i.  tuan ...................(identitas lengkap) ...................
ii.   nona...................(identitas lengkap) ...................

5) unsur wakil masyarakat                           :-----------------------------------------------
i.  nyonya...................(identitas lengkap) ...................
ii.   tuan     ...................(identitas lengkap) ...................

6) unsur ______________________[124]      :-----------------------------------------------
i.  nona...................(identitas lengkap) ...................
ii.   tuan ...................(identitas lengkap) ...................

-    Pengawas:----------------------------------------------------------------------------------------------

a.  Ketua                             :-------------------------------------------------------------------------
nyonya...................(identitas lengkap) ...................

b.  Anggota-Anggota          :-------------------------------------------------------------------------

1. unsur Pengawas Yayasan :----------------------------------------------------------------
i.   nona ...................(identitas lengkap) ...................
ii.   tuan ...................(identitas lengkap) ...................

2. unsur di luar Pengawas Yayasan :-------------------------------------------------------
i.   bidang keuangan: nona     ...................(identitas lengkap) ...................
ii.   bidang hukum: nyonya ...................(identitas lengkap) ...................
iii. bidang sumberdaya manusia: tuan ...........(identitas lengkap) ............
iv. bidang sarana dan prasarana: tuan ............(identitas lengkap) ............

-    Pengurus Yayasan:-----------------------------------------------------------------------------------

a. Ketua                               :-----------------------------------------------------------------------
tuan ...................(identitas lengkap) ...................

b. Sekretaris                        :-----------------------------------------------------------------------
nona ...................(identitas lengkap) ...................

c. Bendahara                      :-----------------------------------------------------------------------
nyonya ...................(identitas lengkap) ...................

d. Anggota-Anggota[125]        :-----------------------------------------------------------------------
i.   tuan ...................(identitas lengkap) ...................
ii.   nona ...................(identitas lengkap) ...................

-    Senat Akademik Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik[126] terdiri atas:------------------------------------------------------------------------------------------------------

a. Ketua                 :----------------------------------------------------------------------------------
nyonya ...................(identitas lengkap) ...................

b. Sekretaris          :----------------------------------------------------------------------------------
nyonya ...................(identitas lengkap) ...................

c.  Anggota-Anggota      :----------------------------------------------------------------------------

1) unsur Profesor                                 : ----------------------------------------------------
i.   nyonya ...................(identitas lengkap) ...................
ii.   tuan ...................(identitas lengkap) ...................

2) unsur Dosen Bukan Profesor          :-----------------------------------------------------
i.   nona ...................(identitas lengkap) ...................
ii.   tuan ...................(identitas lengkap) ...................

3) wakil unsur lain                                :-----------------------------------------------------
i.   nyonya ...................(identitas lengkap) ...................
ii.   tuan     ...................(identitas lengkap) ...................

-    Pengelola Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik[127] terdiri atas:----

a. Rektor/Ketua/Direktur [128] :----------------------------------------------------------------------
tuan ...................(identitas lengkap) ...................

b. Wakil Rektor/Ketua/Direktur [129] I :------------------------------------------------------------
nyonya ...................(identitas lengkap) ...................

c. Wakil Rektor/Ketua/Direktur [130] II :------------------------------------------------------------
nona ...................(identitas lengkap) ...................

d. Wakil Rektor/Ketua/Direktur [131] III :-----------------------------------------------------------
tuan ...................(identitas lengkap) ...................

e. Wakil Rektor/Ketua/Direktur [132] IV :-----------------------------------------------------------
nyonya ...................(identitas lengkap) ...................

semuanya untuk masa jabatan 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan pencatatan pemberitahuan pengangkatan mereka sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Yayasan, kecuali unsur pendiri yang merupakan Pembina Yayasan tanpa jangka waktu, sedangkan Pengurus Yayasan dan anggota Pengawas dari unsur Pengawas Yayasan sesuai ketentuan anggaran dasar Yayasan dan Undang-Undang Yayasan untuk masa jabatan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan pencatatan pengangkatan mereka catatan sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Yayasan. -----------------------------------------------------------------------------------------

KEPUTUSAN ACARA RAPAT IV:[133]-----------------------------------------------------------------

Menyetujui dan menetapkan terhitung sejak tanggal ditutupnya rapat ini, sebagian dari kekayaan Yayasan ditetapkan sebagai kekayaan yang diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara sesuai ketentuan Pasal 37 Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan, terdiri atas:-
1. uang sebesar Rp. ___________________, ( _____________________ rupiah), terdiri atas:----------------------------------------------------------------------------------------------
a. uang tunai sebesar Rp. ______________,-------------------------------------------------
b.  Tabungan di bank ___________, Nomor rekening _____________, sebesar Rp. _______________,-------------------------------------------------------------------------
c. Deposito, di Bank ____________, Nomor bilyet deposito ____________, sebesar Rp. _______________;--------------------------------------------------------------

2.  barang, yang terdiri atas:----------------------------------------------------------------------------
a. ______________________,-------------------------------------------------------------------
b. ______________________,-------------------------------------------------------------------
c. ______________________,-------------------------------------------------------------------
satu dan lain sebagaimana terdaftar dalam “Daftar Barang Yang Ditetapkan Sebagai Kekayaan Kegiatan Pendidikan Yayasan _____________”, tanggal _____________,  bermetarai cukup, yang ditanda-tangani oleh Pengurus, Pengawas dan Pembina Yayasan, dan dijahitkan pada minuta akta ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akta ini.--------------------------------------------------------------------------------  

-Pengurus dan _____________________(nama karyawan) ___________________
·                      
·                      
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk memberitahukan perubahan  Anggaran Dasar ini dan penyesuaian tata kelola Yayasan pada tata kelola badan hukum pendidikan kepada instansi yang berwenang dan untuk menerima keterangan telah diterimanya pemberitahuan tersebut, menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.-------------------------------------------------------------------------------

-Usul-usul tersebut diterima rapat dengan suara bulat.-----------------------------------------

-Oleh karena tidak ada lagi soal yang akan dibicarakan, maka Ketua menutup Rapat ini pada pukul ______________ WI _____ (Waktu Indonesia _________).---------------

-Maka saya, Notaris, membuat Berita Acara Rapat ini untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.---------------------------------------------------------------------------------

---------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI -------------------------------------------

-dibuat dan diselesaikan di _______________________--------------------------------------
dengan dihadiri oleh:-------------------------------------------------------------------------------------

1.    NONA
dilahirkan di
tanggal
bulan
tahun
Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di
Jalan
Rukun Tetangga
Rukun Warga
Kelurahan
Kecamatan
pemegang Kartu Tanda Penduduk (K.T.P./N.I.K.) nomor .......


2.    TUAN
dilahirkan di
tanggal
bulan
tahun
Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di
Jalan
Rukun Tetangga
Rukun Warga
Kelurahan
Kecamatan
pemegang Kartu Tanda Penduduk (K.T.P./N.I.K.) nomor .......

keduanya pegawai kantor Notaris sebagai saksi-saksi.-----------------------------------------

-Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada (para) penghadap dan para saksi, pada saat itu juga (para) penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini.-------------------------------------------------------------------------------

Dibuat dengan ............................................


PENGHADAP I,



.............................
PENGHADAP II,



...............................


SAKSI I,



.............................
SAKSI II,



...............................

NOTARIS,



.................................



Salinan sesuai dengan aslinya.                      MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Biro Hukum dan Organisasi                          
Departemen Pendidikan Nasional                 
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan        TTD
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum II,                                          
BAMBANG SUDIBYO

                                                                       
Putut Pujogiri, S.H.
NIP 19580430 198703 1 001


[1] Yayasan yang dimaksud dalam akta ini adalah 1) Yayasan yang telah menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan UU Yayasan (UU 16/2001 dan UU 28/2004) dan telah memberitahukan penyesuaian anggaran dasarnya dengan ketentuan UU Yayasan kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai ketentuan UU Yayasan, 2) Yayasan yang didirikan berdasarkan UU Yayasan.
[2]   Berdasarkan Pasal 37 UU No. 9 Tahun 2009, apabila Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) kegiatan, maka Yayasan tersebut wajib menetapkan bagian kekayaan yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan kegiatan pendidikan (yaitu pendidikan tinggi dan/atau pendidikan dasar dan/atau pendidikan menengah) yang diselenggarakan oleh Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara, (perhatikan ketentuan ayat (7) tentang Kekayaan dalam Pasal 33 A Kegiatan Pendidikan Dan Tata Kelola BHP dibawah ini) 
[3]   Klausula ini dipergunakan apabila Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara hanya mempunyai 1 (satu) satuan pendidikan.
[4]   Pilih salah satu sesuai dengan keinginan para pihak/penghadap/Pembina Yayasan.
Klausula ini hanya berlaku apabila Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara hanya mempunyai/ menyelenggarakan 1 (satu) satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi.
[5]   Klausula ini dipergunakan apabila Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara mempunyai lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan.
[6]   Ciri khas dapat dilihat dari visi dan misi perguruan tinggi, misalnya berlandaskan nilai-nilai keagamaan tertentu atau kekhasan daerah.
[7]  Ruang lingkup ini baku, tidak dapat diubah.
[8]   Dasar hukum : Pasal 16 UU 9/2009 dan penjelasannya
[9]   Misalnya: Pembina.
[10] Unsur lain yang ditetapkan oleh pendiri/pembina
[11] Menurut penjelasan Pasal 14 ayat (3) UU BHP,  BHP Penyelenggara dapat menambahkan fungsi dan organ lain sejauh tugas dan wewenangnya tidak jumbuh dengan tugas dan wewenang dari fungsi dan organ yang sudah ada, untuk melaksanakan kegiatan yang relevan dengan pendidikan, misalnya menetapkan fungsi perumusan etika akademik dan keikutsertaan dalam menjaga kebebasan mimbar akademik, dan otonimi keilmuan, dengan membentuk majelis/dewan profesor sebagai organ BHP Penyelenggara.
[12] Misalnya: Pengawas.
[13] Pilih salah satu
[14] Pilih salah satu
[15] Pilih salah satu.
[16] Dasar hukum : Pasal 22 UU 9/2009.
[17] Pilih salah satu: Rektor/Ketua/Direktur.
[18] Pilih salah satu: Rektor/Ketua/Direktur.
[19] Dasar hukum : Pasal 22 huruf d UU 9/2009.
[20] Dasar hukum : Pasal 27 UU 9/2009.
[21] Pilih salah satu.
[22] Pilih salah satu.
[23] Pilih salah satu.
[24] Pilih salah satu.
[25] Pilih salah satu.
[26] Pilih salah satu.
[27] Dasar hukum: Pasal 22 huruf f UU 9/2009.
[28] Pilih salah satu.
[29] Dasar hukum: Pasal 33 UU 9/2009.
[30] Pilih salah satu.
[31] Pilih salah satu.
[32] Pilih salah satu.
[33] Pilih salah satu
[34] Dasar hukum: Pasal 18 dan penjelasan Pasal 18 UU 9/2009.
[35] Pilih salah satu.
[36] Unsur lain yang ditetapkan oleh pendiri (Pembina Yayasan).
[37] Pasal ini disesuaikan dengan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan yang mengatur tentang Rapat Gabungan.
[38] Pilih salah satu.
[39] Pilih salah satu.
[40] Pilih salah satu.
[41] Ketentuan ini sebagai contoh saja.
[42]  Pilih salah satu, atau dapat pula diatur bahwa pengambilan keputusan dalam bidang tertentu dilakukan secara tertutup sedangkan lainnya secara terbuka.
[43] Klausula ini hanya dipergunakan, apabila dalam anggaran dasar tata kelola BHP Penyelenggara ini ditetapkan ada unsur selain yang wajibkan dalam UU BHP.
[44] Pilih salah satu.
[45] Untuk Sekolah Tinggi, Akademi dan Politeknik ketentuan tentang syarat strata pendidikan ini dapat dikecualikan, minimum strata 2.
[46] Ketentuan ini sebagai contoh saja yang dapat diubah dan dihapus.
[47] Ketentuan ini sebagai contoh saja yang dapat diubah.
[48] Penyebutan “Pasal 8” disesuaikan dengan pasal dalam anggaran dasar Yayasan yang mengatur ketentuan masa jabatan Pembina Yayasan.
[49] Ketentuan ini sebagai contoh saja yang dapat diubah.
[50] Ketentuan ini tidak dapat diubah (dasar hukum: UU Sisdiknas Pasal 50 ayat (1)).
[51] Unsur profesor bukan merupakan keharusan untuk akademi dan politeknik.
[52]  Yang dimaksud dengan “unsur lain” adalah pemimpin unit kerja yang tugas dan wewenangnya mempunyai relevansi tinggi dengan perumusan norma dan ketentuan akademik dan dimaksudkan untuk mengakomodasi kekhasan badan hukum pendidikan.
[53] Dasar hukum : UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 46 ayat (2).
[54] Ketentuan ini hanya contoh, dapat diubah atau dihapus.
[55] Untuk pertama kali pada saat pendirian ditentukan oleh pendiri. Untuk selanjutnya disyaratkan minimal mempunyai jabatan fungsional lektor kepala.
[56] Ketentuan ini sebagai contoh saja yang dapat diubah.
[57] Ketentuan ini sebagai contoh saja yang dapat diubah.
[58] Pilih salah satu.
[59] Pilih salah satu.
[60] Pilih salah satu.
[61] Pilih salah satu.
[62] Pilih salah satu.
[63] Pilih salah satu
[64] Pilih salah satu.
[65] Pilih salah satu.
[66]  Pilih salah satu.
[67] Anggaran Rumah Tangga dapat mengatur bahwa kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan organ pengelola pendidikan diserahkan kepada Pengurus Yayasan.
[68] Pilih salah satu.
[69] Untuk Sekolah Tinggi, Akademi dan Politeknik ketentuan tentang syarat strata pendidikan ini dapat dikecualikan, minimum strata 2.
[70] Ketentuan ini dapat disesuaikan dengan kondisi SDM yang ada klusula ini dapat diubah atau dihapus.
[71] Pilih salah satu.
[72] Pilih salah satu
[73] Pilih salah satu.
[74] Pilih salah satu.
[75] Pilih salah satu.
[76] Pilih salah satu.
[77] Pilih salah satu.
[78] Ketentuan ini sebagai contoh saja yang dapat diubah.
[79] Pilih salah satu.
[80] Pilih salah satu.
[81] Pilih salah satu.
[82] Pilih salah satu.
[83] Pilih salah satu.
[84] Pilih salah satu.
[85] Pilih salah satu.
[86] Ketentuan ini sebagai contoh saja yang dapat diubah.
[87] Klausula dipergunakan dalam BHPP dan BHPPD, akan tetapi untuk BHPM dan BHP Penyelenggara klausula ini tidak wajib dipergunakan atau dapat dihapus.
[88] Klausula dipergunakan dalam BHPP dan BHPPD, akan tetapi untuk BHPM dan BHP Penyelenggara klausula ini tidak wajib dipergunakan atau dapat dihapus.
[89] Klausula dipergunakan dalam BHPP dan BHPPA, akan tetapi untuk BHPM dan BHP Penyelenggara klausula ini tidak wajib dipergunakan atau dapat dihapus.
[90] Ketentuan ini hanya sebagai contoh saja, dapat diubah atau dihapus.
[91] Ketentuan ini sebagai contoh saja yang dapat diubah.
[92] Ketentuan ini sebagai contoh saja yang dapat diubah.
[93]  Pilih salah satu.
[94] Pilih salah satu.
[95] Klausula pembatasan kewenangan ini hanya contoh saja, dapat diubah sesuai kehendak pendiri/Pembina Yayasan.
[96] Klausula ini hanya dipergunakan/dipakai apabila Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara tersebut mempunyai kegiatan (-kegiatan) lain diluar kegiatan pendidikan formal, seperti kegiatan sosial, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan nonformal dan lain-lain.
[97] Pilih salah satu.
[98] Pilih salah satu.
[99] Pilih salah satu.
[100] Pilih salah satu.
[101] Pilih salah satu.
[102] Pilih salah satu.
[103] Pilih salah satu.
[104]  Pilih salah satu.
[105] Klausula ini hanya berlaku bagi Yayasan yang mempunyai 1 (satu) kegiatan, yaitu kegiatan pendidikan (pendidikan tinggi dan/atau pendidikan dasar dan/atau pendidikan menengah), dan tidak ada kegiatan lainnya.
[106] Pilih sesuai kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara yaitu “pendidikan tinggi dan/atau pendidikan dasar dan/atau pendidikan menengah”.
[107] Berdasarkan Pasal 37 UU No. 9 Tahun 2009, apabila Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) kegiatan, maka Yayasan tersebut wajib menetapkan bagian kekayaan yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan kegiatan pendidikan (yaitu pendidikan tinggi dan/atau pendidikan dasar dan/atau pendidikan menengah) yang diselenggarakan oleh Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara, maka ACARA RAPAT dan KEPUTUSAN RAPAT dalam akta ini ditambah 1 (satu) acara lagi, yaitu :

ACARA RAPAT IV :
Persetujuan untuk menetapkan bagian kekayaan Yayasan yang diperuntukan bagi kegiatan pendidikan.

KEPUTUSAN ACARA RAPAT IV :
Menyetujui dan menetapkan terhitung sejak tanggal ditutupnya rapat ini, sebagian dari kekayaan Yayasan ditetapkan sebagai kekayaan yang diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan sesuai ketentuan Pasal 37 Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan, terdiri atas :
1.    uang sebesar Rp. ___________________, ( _____________________ rupiah), terdiri atas:
a.    uang tunai sebesar Rp. ______________,
b.    Tabungan di bank ___________, Nomor rekening _____________ , sebesar Rp. _______________,
c.    Deposito, di Bank ____________, Nomor bilyet deposito ____________ , sebesar Rp. _______________ ;
2.    barang, yang terdiri atas:
a.    ___________________,
b.    ______________________,
c.    ___________________,
satu dan lain sebagaimana terdaftar dalam “Daftar Barang Yang Ditetapkan Sebagai Kekayaan Kegiatan Pendidikan Yayasan _____________” , tanggal __________________ ,  bermetarai cukup, yang ditanda-tangani oleh Pengurus, Pengawas dan Pembina Yayasan, dan dijahitkan pada minuta akta ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akta ini.  

[108] Hanya berlaku pada BHP Penyelenggara yang berciri khas agama Islam, sedangkan untuk BHP Penyelenggara yang berciri khas agama dan/atau budaya lain, penamaan perolehan dana tersebut dapat menyesuaikan dengan ciri khas agama dan/atau budaya yang bersangkutan.
[109] Klausula ini hanya dipergunakan/dipakai apabila Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara tersebut mempunyai kegiatan (- kegiatan) lain diluar kegiatan pendidikan formal, seperti kegiatan sosial, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan nonformal dan lain-lain.
[110] Penyebutan Pasal 39 dan Pasal 39 ini disesuaikan dengan pasal (-pasal) tentang penggabungan dalam anggaran dasar Yayasan yang telah disesuaikan dengan UU Yayasan.
[111]  Pilih salah satu.
[112]  Penyebutan Pasal 40 ini disesuaikan dengan pasal (-pasal) tentang pembubaran dalam anggaran dasar Yayasan yang telah disesuaikan dengan UU Yayasan.
[113] Tambahan klausula yang didalam kurung ( ) ini hanya untuk BHP Penyelenggara yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah bersama-sama denga pendidikan tinggi.
[114]  Pilih salah satu.
[115] Akta notaris yang dimaksud adalah bukan risalah rapat dibawah tangan yang dituangkan dalam bentuk Akta Pernyataan Keputusan Rapat atau akta penyimpanan (akta partij), akan tetapi akta notaris dalam bentuk akta relaas, dan notaris atau notaris pengganti wajib hadir dalam rapat tersebut dan membuat notulen rapatnya dalam bentuk akta relaas.
[116] Penyebutan Pasal 36 dan Pasal 37 ini disesuaikan dengan pasal (-pasal) tentang perubahan anggaran dasar dalam anggaran dasar Yayasan yang telah disesuaikan dengan UU Yayasan.
[117] Akta notaris yang dimaksud adalah bukan risalah rapat dibawah tangan yang dituangkan dalam bentuk Akta Pernyataan Keputusan Rapat atau akta penyimpanan (akta partij), akan tetapi akta notaris dalam bentuk akta relaas, dan notaris atau notaris pengganti wajib hadir dalam rapat tersebut dan membuat notulen rapatnya dalam bentuk akta relaas.
[118] Akta notaris yang dimaksud adalah bukan risalah rapat dibawah tangan yang dituangkan dalam bentuk Akta Pernyataan Keputusan Rapat atau akta penyimpanan (akta partij), akan tetapi akta notaris dalam bentuk akta relaas, dan notaris atau notaris pengganti wajib hadir dalam rapat tersebut dan membuat notulen rapatnya dalam bentuk akta relaas.
[119]  Pilih salah satu.
[120]  Jangka waktu tersebut boleh ditentukan lain.
[121] Pilih salah satu.
[122] Unsur lain yang ditetapkan oleh pendiri (Pembina Yayasan).
[123] Pilih salah satu.
[124] Unsur lain yang ditetapkan oleh pendiri (Pembina Yayasan).
[125] Apabila dalam Pengurus Yayasan ada anggota-anggota pengurus selain Ketua, Sekretaris, Bendahara.
[126] Pilih salah satu.
[127]  Pilih salah satu.
[128]  Pilih salah satu.
[129]  Pilih salah satu. Jumlah wakil Rektor/Ketua/Direktur sesuai kebutuhan.
[130]  Pilih salah satu. Jumlah wakil Rektor/Ketua/Direktur sesuai kebutuhan.
[131]  Pilih salah satu. Jumlah wakil Rektor/Ketua/Direktur sesuai kebutuhan.
[132]  Pilih salah satu. Jumlah wakil Rektor/Ketua/Direktur sesuai kebutuhan.
[133] Berdasarkan Pasal 37 UU No. 9 Tahun 2009, apabila Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) kegiatan, maka Yayasan tersebut wajib menetapkan bagian kekayaan yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan kegiatan pendidikan (yaitu pendidikan tinggi dan/atau pendidikan dasar dan/atau pendidikan menengah) yang diselenggarakan oleh Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara.

Tidak ada komentar: