Selasa, 03 Maret 2009

PPh dan BPHTB (Pajak Penghasilan dan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) atas Peralihan Hak atas Tanah

PPh dan BPHTB (Pajak Penghasilan dan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) atas Peralihan Hak atas Tanah 



PPh: 

Atas penghasilan yang diperoleh orang pribadi atau badan dari pengaliahan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib dibayar Pajak Penghasilan (PPh); 

Besarnya PPh tersebut adalah 5% dari nilai bruto pengalihan tersebut; 

Dikecualikan terkena PPh, apabila: 
* nilai bruto pengalihannya kurang dari Rp.60.000.000,- 
* pengalihan kepada Pemerintah, 
* merupakan hibah dengan syarat tertentu, 
* merupakan warisan.


BPHTB: 

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. 
Perolehan hak yaitu: jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, inbrenk, peralihan karena pemisahan, lelang, pelaksanaan putusan hakim, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, hadiah, dan pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak dan di luar pelepasan hak. 

Tidak kena pajak apabila: 
* nilainya kurang dari Rp.60.000.000,- 
* untuk waris dan hibah wasiat nilainya kurang dari Rp.300.000.000,- 
* karena wakaf, 
* karena konversi hak yang tidak mengakibatkan peralihan hak, 
* lain-lain yang ditetapkan dalam pasal 3 UU No.20/2000. 

Sehubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah, dalam kenyataannya, batasan minimal nilai perolehan hak yang terkena pajak BPHTB, sangat bervariasi dari satu daerah dengan daerah lainnya. 

Intinya adalah daerah berkeinginan untuk menjaring sebanyak-banyaknya pajak sebagai kontribusi pendapatan daerah. Misalnya, Pemda Kotamadya suatu daerah memungut BPHTB untuk nilai perolehan di atas Rp. 25.000.000,-

Tidak ada komentar: