Selasa, 03 Maret 2009

Perjanjian Sewa Menyewa Sebagai Jaminan Kredit

Perjanjian Sewa Menyewa Sebagai Jaminan Kredit 


Secara ekonomis, ruang kios yang terdapat pada bangunan mall/plaza, memiliki nilai jual yang tinggi, sehingga secara langsung maupun tidak langsung menimbulkan nilai prestise tersendiri jika memiliki ruang kios yang ada dalam bangunan mall/plaza, walaupun kepemilikan tersebut hanya bersifat sementara karena diperoleh berdasarkan perjanjian sewa menyewa kios, namun masa sewa kios yang mencapai 20 (duapuluh) tahun membuat pelaku usaha berlomba untuk menyewa ruang kios yang terdapat pada bangunan mall/plaza, disamping pertimbangan bahwa letak bangunan mall/plaza yang terpusat di inti kota yang sangat tepat sebagai tempat berusaha. 

Namun apakah kios yang terdapat dalam bangunan mall/plaza dapat dijadikan sebagai jaminan kredit mengingat bahwa kios dalam bangunan mall/plaza merupakan kesatuan dari tempat usaha bersusun yang keseluruhannya membentuk satu kesatuan bangunan gedung, sehubungan dengan adanya fenomena yang demikian maka penelitian ini bertujuan : 

Pertama, untuk mengetahui keberadaan hukum perjanjian sewa menyewa kios, sebagai jaminan kredit. 

Kedua,untuk mengetahui prinsip pengikatan perjanjian sewa meyewa kios sebagai jaminan kredit. 

Ketiga, untuk mengetahui akibat hukum terhadap penerimaan perjanjian sewa menyewa kios sebagai jaminan yang tidak didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. 

Penelitian secara yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis, di mana perjanjian sewa menyewa kios yang diterima sebagai jaminan kredit pada Bank BCA dan Bank Ekonomi dijadikan sebagi objek penelitian, kemudian secara deduktif dianalisis sehingga dapat ditarik kesimpulan. 

Berdasarkan hasil penelitian ditarik kesimpulan, 

Pertama, keberadaan kios yang terdapat pada bangunan mall/plaza yang secara ekonomis dinilai memiliki harga jual yang tinggi karena dinilai menguntungkan melakukan kegiatan usaha pada kios yang terdapat dibangunan mall/plaza sehingga telah diterima sebagai jaminan kredit oleh lembaga perbankan nasional khususnya bank swasta.

Hal ini didasari oleh pemikiran bahwa hak sewa kios tersebut dapat dialihkan sehingga memungkinkan untuk di Fidusia-kan, sepanjang pemilik bangunan mall/plaza memberikan persetujuan untuk mengalihkan hak sewa kiosnya kepada Kreditur, maka hak sewa itu dapat difidusiakan. 

Kedua, walaupun secara normatif tidak ada aturan yang mengatur mengenai perjanjan sewa menyewa kios pada bangunan mall/plaza, namun karena pemilikan kios pada bangunan mall/plaza yang terjadi atas dasar perjanjian (hak perorangan) dan berdasarkan pengembangan peraturan perundang-undang yang secara partial mengisyaratkan bahwa hak milik bangunan gedung yang berada di atas tanah orang lain yang terbit karena suatu perjanjian dianggap sebagai benda bergerak maka terhadap perjanjian sewa menyewa kios lembaga jaminannya adalah Fidusia. 

Ketiga, penerimaan perjanjian sewa menyewa kios sebagai jaminan kredit yang tidak didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia akan menimbulkan akibat hukum tidak melahirkan perjanjian kebendaan bagi jaminan fidusia tersebut, sehingga karakter kebendaan seperti droit de suite dan hak preferensi tidak melekat pada kreditur pemberi jaminan fidusia, sehingga terhadap bentuk pengikatan jaminan yang dibuat dengan akta pemberian jaminan dan akta surat kuasa menjadi jaminan semu. 

Dan adapun saran dalam penelitan yang dilakukan diharapkan pemerintah lebih responsif dalam menjawab tantangan dalam dunia usaha sehingga dapat menyusun konsep pembagian hak sewa kios dalam substantif pengaturan hukum kebendaan sehingga secara normatif dapat dijadikan sebagai objek jaminan kredit dan tercipta keseragaman prinsip pengikatan dan lembaga jaminannya serta adanya aturan mengenai pendaftaran hak sewa kios pada bangunan mall/plaza untuk menjamin kepastian hukum dan melahirkan hak keperdataan.


Tidak ada komentar: