Rabu, 04 Maret 2009

Peralihan Hutang Yang Dijaminkan Dengan Hak Tanggungan Karena Pewarisan Berdasarkan KUHPerdata

Peralihan Hutang Yang Dijaminkan Dengan Hak Tanggungan Karena Pewarisan Berdasarkan KUHPerdata 

Kematian seseorang mengakibatkan suatu peralihan atas hak dan kewajiban yang dimilikinya selama hidupnya kepada ahli warisnya. Para ahli waris segera pada saat meninggalnya pewaris mengambil alih hak-hak dan kewajibannya. Dengan demikian ahli waris menggantikan atau meneruskan kedudukan pewaris yang kaitannya dengan harta benda dalam bidang hukum kekayaan. 

Apabila pewaris sebagai perorangan pada masa hidupnya menikmati kredit pada Bank yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan dan pada waktu meninggalnya kredit tersebut belum lunas maka akan terjadi peralihan hutang demi hukum kecuali apabila pewarisan itu ditolak oleh ahli waris. 

Untuk mengetahui peralihan hutang seorang debitur yang telah dibebani Hak Tanggungan kepada ahli warisnya yang tunduk pada KUHPerdata dan tata cara pendaftaran peralihan Hak Tanggungan karena pewarisan dan upaya yang dapat dilakukan oleh kreditur apabila ahli waris menolak membayar pelunasan hutang, maka dilakukan penelitian dengan mengunakan pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis. 

Sumber data yang diperoleh dengan mengumpulkan data primer dan data sekunder dan metode pengumpulan data yang dipergunakan dengan menggunakan penelitian kepustakaan (library research) yang didukung dengan wawancara dari para informan serta analisis data yang dilakukan adalah secara kualitatif dengan mengunakan metode induktif dan deduktif. 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa jika ahli waris setelah meninggalnya pewaris tidak menyatakan menolak warisan si pewaris maka ahli waris tersebut secara yuridis berkewajiban untuk membayar semua hutang yang dibuat oleh pewaris semasa hidupnya secara bersama-sama sebesar hak bagiannya dalam penerimaan warisan. Ada saatnya ahli waris tidak melunasi hutang pewaris tetapi menggantikan kedudukannya sebagai debitur yang baru. 

Peralihan ini oleh Bank dilakukan dengan cara pemberian kredit baru dimana terlebih dahulu dilakukan dengan penghapusan/roya Hak Tanggungan, balik nama ke atas nama ahli waris dan pemasangan HakTanggungan kembali. Pendaftaran Hak Tanggungan karena pewarisan wajib didaftarkan pada Kantor Badan Pertanahan Nasional hal ini diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT). 

Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Kreditur apabila ahli waris menolak membayar pelunasan hutang pewaris dapat dilakukan dengan cara somasi, mengajukan gugatan melalui pengadilan, dan eksekusi Jaminan Atas Hak Tanggungan yang diatur dalam Pasal 20 UUHT. 

Disarankan agar peralihan hutang yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan karena ahli waris oleh pihak Bank. sebaiknya diIakukan dengan cara pembaharuan hutang/Novasi. Kantor Badan Pertanahan Nasional diharapkan dalam melaksanakan penghapusan/roya Hak Tanggungan, baliknama ke atas nama ahli waris dan pemasangan Hak Tanggunan dapat dilakukan dengan tertib dan cepat serta biaya pendaftaran yang tertjangkau dan upaya hukum yang dilakukan kreditur melalui pengadilan diharapkan pemerintah membuat proses pengadilan yang cepat dan murah serta diharapkan kepada ahli waris untuk tidak menolak melunasi hutang dari alrnarhum orang tuanya.


Tidak ada komentar: