Selasa, 03 Maret 2009

PENGATURAN PENGGUNAAN DAN PENGUASAAN TANAH.

PENGATURAN PENGGUNAAN DAN PENGUASAAN TANAH.

Semua Hak atas Tanah mempunyai fungsi social

Untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melebihi batas tidak diperkenankan. Pemerintah menetapkan luas maksimum dan/atau minimum tanah yang dapat dipunyai oleh suatu keluarga atau badan hukum.
Tanah-tanah yang merupakan kelebihan dari batas maksimum tersebut diambil oleh Pemerintah dengan ganti kerugian, untuk selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang membutuhkannya.

Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian diwajibkan mengerjakan atau mengusahakan sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan;

Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah;


Tanah Guntai (Absentee):

Tanah absentee adalah tanah pertanian yang dimiliki oleh orang perorangan dan keluarga di mana letak tanah pertanian itu di luar wilayah Kecamatan tempat kedudukan (domisili) pemilik tanah. Pemilikan tanah secara absentee ini tidak diijinkan. Apabila telah terjadi peralihan hak yang mengakibatkan pemilikan tanah secara absentee, maka dalam waktu enam bulan tanah tersebut harus dialihkan kembali kepada orang yang berdomisili di Kecamatan letak tanah.

Pengecualian:
• apabila Kecamatan letak tanah tersebut berbatasan langsung dengan Kecamatan domisili pemilik tanah;
• pensiunan pegawai negeri.


Redistribusi Tanah:

Redistribusi tanah merupakan salah satu kebijaksanaan Landreform. Obyek redistribusi tanah antara lain adalah tanah-tanah kelebihan maksimum, tanah-tanah bekas tanah partikelir, dan di beberapa tempat tanah Negara bebas yang telah digarap penduduk serta tidak diperlukan oleh Pemerintah untuk maksud atau tujuan tertentu. Penerima tanah obyek redistribusi adalah para penggarap yang diakui oleh masyarakat setempat.


Konsolidasi Tanah:

Konsolidasi tanah adalah penataan kembali penguasaan dan pemilikan tanah, dari yang semula bentuknya tidak teratur menjadi bentuk yang teratur, rapi, efisien, dan optimal. Obyek konsolidasi tanah ada dua macam, yaitu tanah pertanian dan tanah pemukiman perkotaan.


Ijin Lokasi:

Ijin lokasi adalah ijin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai ijin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.

Setiap perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal wajib mempunyai Ijin Lokasi untuk memperoleh tanah yang diperlukan.

Ijin lokasi tidak diperlukan dan dianggap sudah dipunyai oleh perusahaan, dalam hal:
• tanahnya merupakan pemasukan (inbrenk) dari para pemegang saham;
• tanahnya merupakan tanah yang telah dikuasai oleh perusahaan lain dalam rangka melanjutkan kegiatan perusahaan tersebut;
• tanahnya merupakan bagian tanah dalam Kawasan Industri;
• tanahnya berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan;
• tanahnya merupakan perluasan usaha yang sudah berjalan dan letaknya berbatasan dengan usaha yang bersangkutan;
• luasnya tidak lebih dari 25 Ha untuk usaha pertanian, atau tidak lebih dari 1 Ha untuk usaha non pertanian;
• tanahnya sudah dipunyai oleh perusahaan yang bersangkutan.

Tanah yang dapat ditunjuk dalam Ijin Lokasi adalah tanah yang rencana penggunaannnya sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku.


Tidak ada komentar: