Selasa, 03 Maret 2009

Konsekuensi Hukum Yayasan Sebagai Badan Hukum

Konsekuensi Hukum Yayasan Sebagai Badan Hukum 
Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan 


Keberadaan yayasan dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia sudah diakui sejak zaman pendudukan Belanda, namun keberadaan yayasan tersebut belum mempunyai dasar hukum yang pastl, sehingga yayasan didirikan hanya berdasarkan kebiasaan, doktrin dan Pasal-Pasal yang diatur dalam KUHPerdata, Regfement op de Rechtsvordering dan KUHDagang yang mengakibatkan terjadi penyimpangan di dalam penyelenggaraan yayasan. 

Status badan hukum yayasan ini kemudian diperjelas oleh Yurisprudensi MARI No.124 K/Sip/1973 yang menyebutkan bahwa yayasan adalah badan hukum, tetapi yurisprudensi ini tidak ada mengatur bagaimana tata cara yang harus dipenuhi oleh pengelola yayasan untuk memperoleh status badan hukum. 

Akhirnya oleh pemerintah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan pada tanggal 6 Agustus 2001 dan mulai berlaku 1 (satu) tahun kemudian. Dengan berlakunya undang-undang yayasan ini memberikan permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah pelaksanaan yayasan setelah diber1akukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan ditinjau dari segi pendirian, struktur organisasi, tujuan pendirian, sifatdan kegiatan usaha yangdilakukan oleh yayasan, apakah yang menjadi konsekuensi hukum terhadap yayasan sebagai badan hukum setelah diber1akukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, bagaimanakah pandangan dari para organ yayasan terhadap keberadaan undang-undang yayasan tersebut. 

Untuk membahas permasalahan tersebut, maka sifat dan tipelogi penelitian ini adalah deskrlptif anallsis dan normatif sosiologis. Lokasi penelitian adalah di Kota Medan, dengan Populasi seluruh Yayasan yang ada dan sampel sebanyak 30 Anggaran Dasar yang ditetapkan secara random. Alat pengumpulan data adalah kuisioner, wawancara,dan studi dokumentasi. Analisa data dilakukan dengan cara kualitatif dan menarik kesimpulan secara analisa deduktif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan dalam pendirian, struktur organisasi, tujuan pendirian, sifat dan kegiatan usaha yayasan yang didirikan sebelum dan setelah berlakunya undang-undang yayasan, banyak yayasan yang belum melakukan penyesuaian anggaran dasarnya, dan pandangan para pengelola yayasan terhadap keberadaan undang-undang yayasan ini ada yang negatif dan positif. 

Pandangan negatif yang diwujudkan dengan acuh tak acuh, menunggu dan pasif karena banyaknya kelemahan di dalam undang-undang yayasan tersebut seperti 8 Peraturan Pemerintah yang belum di keluarkan oleh pemerintah, tidak ada diatur bagaimana yayasan yang di bentuk oleh instansi pemerintah, bagaimana mengakses untuk mengetahui nama-nama yayasan tersebut agar tidak sama, dan terutama sekali para pengelola yayasan (responden) sangat keberatan dengan ketentuan yang menentukan bahwa organ yayasan tidak menerima gaji atau honor tetap, jangka waktu yang diberikan untuk menyesuaikan anggaran dasar yayasan yang ada sebelum undang-undang yayasan ini adalah 5 (lima) tahun, dimana jangka waktu ini relatif lama. 

Pandangan positif yaitu walaupun undang-undang ini banyak kelemahannya tetapi untuk sementara dapat dijadikan pegangan bagi para pihak yang hendak mendirikan yayasan dan para pejabat instansi yang terkait sehingga memberikan kepastian hukum, jumlah yayasan yang telah ada dapat diketahui sehingga pemakaian nama-nama yayasan yang sama dapat dihindarkan. 

Pendapat para pengelola yayasan ( responden) terhadap keberadaan undang-undang yayasan adalah adanya kecenderungan para pengelola yayasan akan membuat alternatif lain dengan merubah yayasannya menjadi perkumpulan atau serikat atau perhimpunan dan lain-lain, akan tetapi ada pula yang cenderung akan membubarkan yayasannya untuk kemudian dibuat menjadi Perseroan Terbatas. 

Disarankan kepada pemerintah dan instansi terkait untuk merevisi redaksi pasal-pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagaimana yang disebutkan dalam pasal-pasal undang-undang yayasan, agar dibuat peraturan yang mengatur kinerja yayasan asing, dan para organ, karyawan yayasan seyogianya memperoleh gaji tetap dan diatur dalam anggaran dasar yayasan.


Tidak ada komentar: