Kamis, 05 Maret 2009

Kewajiban Pajak Seorang Notaris

Kewajiban Pajak Seorang Notaris 

Seorang Notaris yang telah memiliki NPWP, tentunya telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki Usaha dan Pekerjaan Bebas, dengan jenis usaha Jasa Notaris. Informasi status terdaftarnya jenis usaha WP, serta kewajiban perpajakan apa yang harus dipenuhi dapat dilihat pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diberikan oleh pihak KPP bersamaan dengan Kartu NPWP, pada saat Notaris mendaftarkan langsung ke KPP yang bersangkutan.

Umumnya kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh seorang Notaris adalah:

1. PPh Pasal 25 (yaitu angsuran PPh kita selama tahun berjalan; untuk saat ini adalah tahun 2008; yang nantinya pada saat pelaporan SPT Tahunan Tahun 2008, akan dikreditkan sebagai kredit pajak (mengurangi PPh Terutang atas penghasilan setahun kita). PPh Pasal 25 ini harus kita setor dan laporkan setiap bulan dengan ketentuan paling lambat disetorkan adalah pada tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Misalkan untuk PPh Pasal 25 bulan Agustus 2008, maka paling lambat disetor tanggal 15 September 2008 dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 September 2008.

Besarnya PPh Pasal 25 ini biasanya dihitung sebesar 1/12 dari PPh terutang yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Tahun sebelumnya (dalam kondisi normal, namun masih banyak metode penentu besarnya PPh Pasal 25 dan tidak saya bahas di sini). 

2. Kewajiban lainnya yang harus dipenuhi adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan formulir (Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770) yang dapat diperoleh di: http://groups.yahoo.com/group/Notaris_Indonesia/files/Pajak/ (pada sub direktori 1770 Form SPT 1770.xls) 

SPT Tahunan ini dilaporkan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Jadi misalkan untuk melaporkan pajak tahun 2008 ini, maka SPT Tahunan Paling lambat harus dilaporkan tanggal 31 Maret 2009.

Dalam menentukan penghasilan neto yang menjadi objek pajak dalam pelaporan SPT Tahunan ini, Seorang Notaris dapat menggunakan Metode Pencatatan (syaratnya adalah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendapatkan omzet/peredaran usaha bruto setahunnya di bawah Rp 1,8 milyar). Dalam metode ini, seorang Notaris cukup melakukan pencatatan atas seluruh pendapatan (mis: Jasa Notaris) yang diperoleh setiap harinya.

Dari total Omzet setahun ini, untuk mendapatkan penghasilan neto,  cukup mengalikan dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan kode 82910 (Nomor urut 141) dan sesuaikan dengan lokasi usaha Notaris. Norma untuk jasa Notaris ini adalah sebesar 55% utk wilayah 10 Ibu Kota Propinsi Utama, 50% untuk Kota kota lainnya (tabel ini dapat di download di http://groups.yahoo.com/group/Notaris_Indonesia/files/Pajak/ pada bagian sebelah kanan tengah; Tabel Norma Penghitungan Penghasilan Neto). Hasil perkalian ini akan diperoleh Penghasilan Neto yang setelah dikurangi dengan PTKP, akan diperoleh Penghasilan kena Pajak dan tinggal dikalikan dengan tarif PPh Pasal 17.

3. Masih ada kewajiban lainnya yang harus dipenuhi yaitu PPh Pasal 21 masa (yaitu pemotongan pajak atas karyawannya) serta kemungkinan harus memungut PPN jika telah mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Tidak ada komentar: