Selasa, 03 Maret 2009

KEPASTIAN HUKUM KEPEMILIKAN TANAH DENGAN SERTIFIKAT GANDA

KEPASTIAN HUKUM KEPEMILIKAN TANAH DENGAN SERTIFIKAT GANDA

1. Dilihat dari pentingnya hubungan tanah bagi eksistensi kelangsungan hidup manusia ditinjau dari segi : sosial, budaya, religius, ekonomi.
Maka sesuai dengan pasal 19 UUPA (UU no. 5 Tahun 1960) yang mengatur tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Di Bidang Agraria, memerintahkan untuk diselenggarakan pendaftaran tanah dalam upaya menjamin kepastian hukum hak atas tanah.

2. Untuk melaksanakan pendaftaran tanah diatas, berdasarkan peraturan pemerintah (PP No. 24 Tahun 1997) dimana sistim pendaftaran tanah yang dianut yaitu : ”positif bertendensi negatif” dimana sertifikat sebagai bukti kepemilikan sebidang tanah oleh seseorang / badan hukum adalah merupakan bukti yang ”kuat” jadi bukan merupakan bukti yang bersifat mutlak (final).

Artinya: sepanjang tidak ada bukti lain yang membantah apa yang tertera pada data fisik dan data yuridis, adalah merupakan alat bukti yang sah dan kuat. Ini berarti bahwa sertifikat hak milik masih dapat digugat, apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan terbitnya sertifikat tersebut, melalui proses peradilan sebagai upaya hukumnya.

3. Sedangkan azas yang dianut oleh PP. No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yaitu:
(1) Azas sederhana, artinya: Agar ketentuan pokoknya maupun prosedurnya dengan mudah dapat dipahami oleh pihak - pihak yang berkepentingan, terutama para pemegang hak atas tanah.
(2) Azas aman, maksudnya: Untuk menunjukkan bahwa pendaftaran tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hokum sesuai dengan tujuan pendaftaran tanah.
(3) Terjangkau, yaitu keterjangkauan bagi pihak-pikak yang memerlukan, khususnya dengan emperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah.
( 4 ) Mutahir, menuntut dipeliharanya data pendaftaran tanah secara terus menerus dan erkesinambungan, sehingga data yang ada di Kantor Pertanahan selalu sesuai dengan yang ada di lapangan, dan masyarakat dapat memperoleh keterangan mengenai data yang benar di setiap saat.
( 5 ) Terbuka, Maksudnya dapat diperoleh keterangan yang sama di setiap saat. Dengan melihat azas dan sistem pendaftaran tanah serta tujuan pendaftaran tanah yaitu untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan dengan sertifikat sesuai dengan PP. Nomor 24 Tahun 1997, maka masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum, bagi pihak yang merasa dirugikan, sehingga sistim pendaftaran tersebut masih mengandung kelemahan-kelemahan, Sedangkan tujuannya sudah pasti yaitu menjamin kepastian hukum sehingga terjadi kekaburan norma. Disinilah dengan pengaburan tersebut akan memberikan penyalah gunaan wewenang sehingga akhirnya bisa menerbitkan serifikat ganda.
- Hal ini terjadi bertitik tolak dari ketidakcermatan dan kehati-hatian serta perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum sehingga sulit dijamin kepastian hukum atas kepemilikan atas tanah berdasarkan sertifikat.


Tidak ada komentar: