Selasa, 03 Maret 2009

DILEMMA : NOTARIS DAN PPAT YANG BERBEDA TEMPAT KEDUDUKAN/WILAYAH JABATAN

DILEMMA : NOTARIS DAN PPAT YANG BERBEDA TEMPAT KEDUDUKAN/WILAYAH JABATAN 

Tulisan DR Habib Adjie (Notaris & PPAT Kota Surabaya)

 

Paska dibukanya hasil Ujian Calon Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) telah menimbulkan persoalan baru, antara lain banyak peserta yang lulus tersebut, yang juga telah menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, ternyata ada yang berbeda tempat kedudukan (kota/kabupaten) dalam wilayah jabatan (propinsi) yang sama atau ada juga yang berbeda wilayah jabatan yang sudah pasti berbeda tempat kedudukan.

Khusus untuk mereka yang lulus sebagai PPAT dan ternyata dalam jabatan yang berbeda dengan Notaris, misalnya sebagai Notaris di salah satu kota/kabupaten di Propinsi Jawa Barat, dan lulus sebagai PPAT di Jakarta Selatan di DKI Jakarta, atau lulus sebagai PPAT yang berbeda kota/kabupaten dalam wilayah jabatan yang sama, misalnya lulus sebagai PPAT di Kota Kediri dan sebagai Notaris di Surabaya (keduanya Propinsi Jawa Timur) menimbulkan permasalahan yang sangat unik dan lucu, yang hanya ada di Indonesia, khususnya dalam dunia Notaris dan PPAT. Untuk melihat permasalahan tersebut akan menempatkan UUJN sebagai aturan hukum untuk menyelesaikannya.

Bahwa dalam Pasal 17 huruf g UUJN, ditegaskan Notaris dilarang merangkap jabatan diluar wilayah jabatan Notaris. Jika larangan tersebut dilanggar maka berdasarkan Pasal 85 UUJN, dapat dikenai sanksi administratif dari Majelis Pengawas Notaris secara berjenjang Notaris terlebih dahulu diberi kesempatan untuk membela diri mulai dari MPD, MPW, MPP dan pada akhirnya atas usulan MPP akan dilakukan Pemberhentian tidak hormat oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Bahwa kemudian dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d UUJN, bahwa Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan. Maka dengan demikian Notaris yang berbeda wilayah jabatan sebagaimana tersebut telah melanggar Larangan jabatan sebagaimana tersebut dalam Pasal 17 huruf g UUJN, maka kepada Notaris yang bersangkutan harus diberhentikan sementara dari Jabatannya selama 6 (enam) bulan (Pasal 9 ayat (4) UUJN). Dan sebelum pemberhentian tersebut dilakukan kepada Notaris yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri secara berjenjang di hadapan Majelis Pengawas (Daerah, Wilayah dan Pusat) lihat Pasal (Pasal 9 ayat (2) dan (3) UUJN.

Meskipun dalam hal ini berdasarkan Pasal 10 ayat (2) UUJN Notaris yang diberhentikan sementara dari jabatannya tersebut dapat diangkat kembali menjadi Notaris oleh Menteri setelah masa pemberhentian sementara berakhir. Dalam kaitan ini perlu dipahami bahwa diangkat sebagai PPAT yang berbeda wilayah jabatan dengan Notaris tidak bersifat sementara, tapi bersifat tetap, apakah mungkin, dengan tidak merubah (tidak pindah) Wilayah Jabatan, setelah masa 6 (enam) bulan masa pembehentian sementara sementara berakhir dapat diangkat kembali dalam wilayah jabatan yang sama pula ?

Bahwa agar sama wilayah jabatan Notaris dan PPAT, apakah bisa Notaris yang bersangkutan mengundurkan diri dari wilayah jabatan yang lama agar sama dengan PPAT ? Jawabannya bisa, tapi permasalahannya jika ternyata, pada wilayah jabatan tersebut (kota/kabupatennya) tidak ada formasi, sudah tentu tidak dapat diangkat juga, begitu juga sebaliknya, jika wilayah jabatan PPAT yang pindah untuk disesuaikan dengan wilayah jabatan Notaris, permasalahannya, apakah ada formasi pada daerah yang bersangkutan ? Jika tidak ada formasi, akhirnya tidak dapat diangkat juga.

Pada aturan hukum yang lain disebutkan, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan PPAT, dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, ditegaskan bahwa PPAT berhenti dari Jabatan sebagai PPAT karena melaksanakan tugas sebagai Notaris pada daerah kota/kabupaten yang lain daripada daerah kerjanya sebagai PPAT. Dengan demikian mereka yang lulus sebagai PPAT dan juga telah menjalankan tugas jabatannya sebagai Notaris berbeda tempat kedudukannya sebagai PPAT, maka PPAT yang bersangkutan secara otomatis berhenti sebagai PPAT.

Dengan kejadian sebagaimana tersebut di atas, sehingga pembelaan apapun yang akan dilakukan oleh Notaris di hadapan Majelis Pengawas atau di hadapan Badan Pertanahan Nasional, tidak ada gunanya karena sudah jelas kesalahannya dan pengaturannya sudah jelas, hanya dalam hal ini telah terjadi pemahaman yang tidak utuh oleh rekan-rekan Notaris ketika akan mengikuti ujian calon PPAT, baik terhadap UUJN maupun Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah mengenai wilayah jabatan dan tempat kedudukan, dalam arti yang penting lulus ujian PPAT.

Ketentuan sebagaimana tersebut, karena perintah undang-undang (UUJN) maka harus dilaksanakan seutuhnya oleh Majelis Pengawas, jika Majelis Pengawas tidak mau melakukannya, maka Majelis Pengawas telah melanggar UUJN. Permasalahan lain akan timbul pada satu sisi Majelis Pengawas akan menegakkan aturan hukum tersebut, pada sisi yang lain Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai organisasi Jabatan Notaris punya kewajiban untuk membela para anggotanya yang mengalami permasalahan seperti itu.

Jika ternyata pada kenyataannya, ada rekan-rekan Notaris dan PPAT tetap menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris dan PPAT meskipun telah jelas dan nyata melanggar ketentuan Pasal 17 huruf g dan Pasal 9 ayat (1) huruf d UUJN serta Pasal 8 aya (1) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan PPAT, adakah akibat hukum terhadap akta dan Notaris/PPAT yang bersangkutan ? Pelanggaran seperti dapat dikembalikan kepada ketentuan Pasal 1868 dan 1869 KUHPerdata, yaitu dinilai Notaris/PPAT tersebut telah menjalankan tugas jabatannya di luar wewenang, artinya sudah tidak mempunyai wewenang lagi untuk membuat akta apapun, sehingga jika ternyata tetap membuat akta, maka akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan. Kepada para pihak yang merasa dirugikan atas tindakan Notaris/PPAT seperti itu, maka maka dipersilahkan untuk mengajukan gugatan secara perdata kepada Notaris/PPAT yang bersangkutan, berupa ganti rugi secara materi dan immaterial. Jika Notaris/PPAT yang bersangkutan tidak mampu membayar ganti rugi tersebut, maka Notaris yang bersangkutan akan dinyatakan Pailit, dan kepailitan tersebut pada akhirnya Notaris yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat dari Jabatannya sebagai Notaris (Pasal 12 huruf a UUJN).

Oleh karena itu diharapkan kepada rekan-rekan yang mengalami permasalahan sebagaimana tersebut di atas, disarankan dengan tegas jangan (dulu) membuat akta Notaris atau PPAT dalam permasalahan beda tempat kedudukan dan wilayah jabatan sebagaimana tersebut di atas, untuk menghindari sanksi dan tuntutan ganti rugi dari pihak tertentu sebagaimana tersebut di atas, untuk sementara pilih salah satu saja, menjalankan tugas jabatan Notaris atau PPAT saja.

Sekarang dipersilahkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Badan Pertanahan Nasional, INI dan IPPAT serta Majelis Pengawas untuk duduk satu meja menyelesaikan permasalahan tersebut, hilangkan dan/atau kubur hidup-hidup ego sektoral masing-masing. Indonesia adalah Negara Kesatuan, tidak diatur berdasarkan isi kepala dan maunya para pihak tersebut di atas, tapi berdasarkan aturan hukum dengan tujuan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam hal ini perlu diingat UUJN sebagai suatu Undang-undang tidak dapat dieliminasi dengan bentuk aturan hukum di bawah undang-undang, sehingga bentuk penyelesaian yang paling elegant adalah mengganti atau merubah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan PPAT untuk mengikuti atau diharmonisasikan dengan pengaturan tempat kedudukan dan wilayah jabatan sebagai tersebut dalam UUJN, karena sudah pasti UUJN lebih tinggi dari Peraturan Pemerintah tersebut.

Jika ternyata ternyata Menteri Hukum dan HAM RI, Badan Pertanahan Nasional, INI dan IPPAT serta Majelis Pengawas keras kepala dan tidak mau berunding menyelesaikan permasalahan tersebut, maka secara normatif pada dasarnya kepada rekan-rekan yang mengalami permasalahan sebagaimana tersebut di atas, harus memilih Notaris atau PPAT saja.

Itulah dalam Hukum Indonesia selalu ada yang unik dan lucu. Karena keunikan dan kelucuan ini ada yang menjadi korban.


Tidak ada komentar: